KENDARI – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menindak pertambangan batu gamping ilegal di Desa Tongauna, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Hal itu dibenarkan Wadirkrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Efrianto. Kata dia, Krimsus menindak tambang batu gamping di Konut.
Mantan Kapolres Kendari itu bilang, jika kasus tersebut merupakan perkara pertama ilegal mining di awal 2023.
“Saat ini telah dilakukan proses penyidikan oleh Subdit IV terkait penambangan batu gamping secara ilegal oleh terlapor berinisal J,” AKBP Didik Efrianto, Sabtu (21/1/2023).
Dalam penindakan itu, personelnya menyita dua alat berat berupa excavator yang digunakan J untuk menambang tanpa izin.
“Tersangka J melakukan penambangan tanpa izin mengguakan alat berat excavator, sehingga penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut sesuai dengan SOP dan telah mendapatkan pesetujuan penyitaan dari pengadilan setempat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Perwira Polisi berpangkat dua melati dipundaknya itu mengungkapan penambangan yang dilakukan J tidak memiliki dasar sama sekali, seperti izin yang sah dari pemerintah.
“Sehingga atas kegiatan penambangan tersebut diduga kuat J melanggar UU pertambangan sebagimana diatur dalam Pasal 158 Juncto 35,” katanya.
“Kami rencana akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka di minggu depan untuk mempercepat proses penanganan perkara sehingga perkara tersebut dapat diteliti dan dilimpah ke kejaksaan,” sambungnya.
AKBP Didik Erfianto menegaskan bahwa saat ini penyidik terus melakukan patroli mining di areal-areal tambang secara rutin untuk mewujudkan zero ilegal mining di wilayah hukum Polda Sultra sesuai dengan arahan dan atensi pimpinan.
Laporan : Renaldy
Komentar