PT Agung Beton Kendari Disoal, Aktivis Lingkungan Minta DLHK Kaji Ulang Izin

Kendari, Metro222 Dilihat

KENDARI – Aktivitas PT Agung Beton Kendari yang berada di Kelurahan Petoaha, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tuai sorotan.

Hal itu diungkapkan, Kesatuan Aktivis Sulewesi Tenggara saat menggelar aksi unjuk rasa di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari.

Dalam aksinya, mereka meminta kepada DLHK Kota Kendari untuk mengkaji ulang analisis dampak lingkungan (Amdal) atas aktivitas PT Agung Beton Kendari.

“Kami memita DLHK Kota Kendari agar mengkaji ulang analisis dampak lingkungan PT Agung Beton Kendari, karena dari aktivitas yang dilakukan membuat masyarakat terdampak penyakit paru-paru dan gangguan pernapasan,” sebut Samir dalam orasinya, Kamis (19/1/23)

Selain itu, Aktivis Lingkungan itu juga meminta kepada DLHK Kendari dan Kementrian LHK agar kiranya memberikan sangsi terhadap PT Agung Beton. Sebab, hal ini merupakan persoalan kemanusiaan.

Sementara itu, Kadis DLHK Kota Kendari, Nismawati saat menemui massa aksi menuturkan, sebelumnya pihaknya sudah pernah mendapat aduan dari masyarakat Petoaha terkait dampak lingkungan dari PT Agung Beton.

“Aduannya sama, yaitu permasalan debu dan kebisinggan yang dirasakan masyarakat Petoaha. Kalau tidak salah perusahaan ini beroprasi hampir 24 jam jadi secara otomatis masyarakat merasa terganggu,” tutur Nismawati.

“Jadi begitu aduan masuk kami bertemu langsung pihak perusahaan, kemudian PT Beton Agung berjanji akan membeli alat pengisap debu, paling tidak efek debu itu tidak keluar sampai mencemari lingkungan,” sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, Humas PT Agung Beton Kendari, Ujang Hermawan membantah jika aktifitas perusahaan mengakibatkan pencemaran udara.

“Tuntutan Kesatuan Aktivis Sultra itu salah alamat,” ucapnya.

Menurut, mantan ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari itu, aktifitas PT Agung Beton Kendari telah mengantongi izin dari Pemerintah Kota Kendari.

“PT Agung Beton Kendari telah mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), sehingga tuntutan teman-teman perlu diluruskan,” belanya.

Begitupun dengan debu, lanjut Ujang Hermawan. Debu tersebut bukan hanya semata-mata dari aktifitas perusahaan, tetapi juga dari faktor alam.

Laporan : Renaldy

Komentar