KENDARI – Pria Berinisial M (39) diamankan Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, karena mencabuli anak majikannya yang masih berusia 5 tahun.
Pelaku, M ditangkap pada, Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 21.30 Wita, saat tengah berada di kediamannya di Kecamatan Kambu, Kelurahan Kambu, Kota Kendari
Kapolresta Kendari Kombes Pol. Muh Eka Faturahman mengatakan, dalam melancarkan aksinya, M bermodus mengajak korban untuk membeli ice cream menggunakan mobil ke salah satu Swalayan di Kota Kendari
“Di tengah perjalanan pelaku lalu memasukan tangannya kedalam celana dan menyentuh alat fital korban,” Jelas Eka, Senin (16/1/2023).
Lebih lanjut kata dia, aksi tak terpuji M terungkap usai nenek korban yang curiga kepada cucunya bernama putri (nama samaran) yang tak mau menumpangi mobil pelaku karena takut.
Merasa curiga nenek korban lantas menanyakan alasan sang cucu yang pada akhirnya menceritakan peristiwa tragis yang dialaminya kepada neneknya
“Mengetahui hal itu, keluarga korban yang merasa tidak terima melaporkan pelaku ke kepolisian pada Jumat (13/1/2023),” ungkapnya
Mendapat informasi tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari dikerahkan untuk menangkap pelaku
“Dari hasil penyelidikan, pelaku terbukti telah melecehkan korban,” pungkasnya.
Laporan : Renaldy