Sekda Butur Bantah Ada Mafia Anggaran di APBD 2023

Buton Utara, Daerah185 Dilihat

BUTON UTARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Utara, Muhammad Hardhy Muslim selaku ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) membantah tudingan miring yang dilontarkan Wakil Ketua I DPRD, Ahmad Afif Darvin terkait adanya mafia anggaran dalam proses sinkronisasi penyusunan APBD tahun 2023.

Hardhy Muslim sangat heran dengan pernyataan yang dilontarkan wakil rakyat itu. Pasalnya, tudingan adanya mafia anggaran pada pembahasan anggaran 2023 baru kali ini dipontarkan.

“Padahal mekanisme ini baku setiap tahunnya, di mana hasil kesepakatan bersama antara Pemda dan DPRD dituangkan dalam MoU. Kmudian dievaluasi di Provinsi, seingat saya pembahasan anggaran 2022 antara TAPD dengan Banggar tida ada masalah,” katanya, Minggu (15/1/2023).

Jenderal ASN Butur itu melihat, tudingan yang dilontarkan diduga sengaja dilakukan guna menarik simpatik. Mengingat tahun 2023 telah masuk masa politik.

BACA JUGA :  Sejumlah Kader DPC Partai Gerindra Dukung Ikbar-Abuhaera di Pilkada Konut

“Apakah karena tahun 2023 ini merupakan tahun politik sehingga bisa menimbulkan berbagai interpretasi, ya kita paham sajalah,” ujarnya.

Hardhy Muslim kembali menegaskan, jika proses penyusunan APBD telah sesuai regulasi yang berlaku. Sehingga tudingan miring yang dilontarkan Wakil Ketua I DPRD sangat berlebihan dan tak berdasar.

Pasalnya, proses pembahasan APBD telah tuntas dilakukan ditandai dengan MoU bersama DPRD. Kemudian, diserahkan ke Provinsi untuk dilakukan evaluasi.

“Sudah pasti ada catatan-catatan rekomendasi perbaikan. APBD 2023 tak mesti sama dengan MoU yang telah ditandatangani eksekutif bersama legislatif. Lalu letak mafia anggarannya dimana?,” tanyanya.

Dirinya membeberkan, jika terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 tahun 2022, maka hasil MoU eksekutif dan legislatif terkait APBD 2023 bukan harga mati.

BACA JUGA :  Soal Polemik di Ruas Jalan Kabupaten Puusuli-Mandiodo, Dishub Konut Sebut Perusahaan Salah Alamat Laporkan Warga ke APH

“Bisa saja berubah disebabkan terbitnya regulasi baru. APBD telah dievaluasi. Pemprov Sultra memberikan catatan 29 poin harus disesuaikan mulai urusan pendidikan 20 persen diluar gaji, kesehatan, pekerjaan umum dan lain-lain. Ada banyak perubahan-perubahan. Kemudian disampaikan keunsur pimpinan DPRD Butur, bukan dalam forum pembahasan,” terangnya.

Dia mengklaim, jika perubahan dan keterlambatan tidak hanya dialami oleh Kabupaten Buton Utara, tapi seluruh Indonesia.

Hardhy Muslim mebambahkan, jika angka Rp886 Miliar yang dipersoalkan adanya catatan lampiran hasil evaluasi provinsi itu terjadi kesalahan dan hal tersebut telah diklarifikasi pada rapat bersama legislatif.

“APBD Butur dalam sistem itu Rp739 Miliar. Tidak ada penambahan,” bebernya.

Laporan: Safrudin Darma

Komentar