Edarkan Sabu, Pria Kompleks Pasar Lamonae Konut Ditangkap Polisi

Hukum167 Dilihat

KONAWE UTARA – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara, menangkap pria berinisial R (34), warga Desa Lamonae Utama Kecamatan Wiwirano.

R ditangkap pada Selasa (10/1/2023) lalu, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Dia ditangkap disekitar kompleks pasar Lamonae.

Kasatresnarkoba Polres Konut, Iptu Ramlan mengatakan, dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak dua paket dengan berat keseluruhan 0.79 gram.

“Selain barang bukti sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain seperti handphone, timbangan, sendok takar dan uang sebesar Rp 1 juta,“ kata Ramlan.

BACA JUGA :  APMS di Desa Lamondowo Terbakar, Polres Konut Masih Dalami Penyebabnya

Penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi bahwa ada transaksi narkoba sering terjadi di Pasar Lamonae Kecamatan Wiwirano.

“Setelah mendapat informasi, anggota melakukan penyelidikan di lokasi seperti yang diinfomasikan warga,” ucapnya.

Hasilnya, lanjut Mantan Kapolsek Lasolo, ditempat tinggal di Desa Lamonae Utama Kecamatan Wiwirano, ternyata sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku.

BACA JUGA :  APMS di Desa Lamondowo Terbakar, Polres Konut Masih Dalami Penyebabnya

“Akhirnya pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 18.00 Witapetugas menangkapnya. Saat digeledah ditempat, petugas menemukan dua bungkus sachet yang berisi paketan sabu siap edar dan barang bukti lainya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang narkotika.

Laporan : Mumun

Komentar