KONAWE SELATAN – Tak terima dirinya dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penganiayaan, Humas PT Marketindo Selaras, Sartin mengancam bakal melaporkan balik oknum berinisial PM, warga Desa Sandei Kecamatan Angata, Konawe Selatan, ke polisi.
Hal itu ditegaskan Sartin didampingi kuasa hukumnya, Samsuddin saat menggelar konferensi pers di kantor LBH Hami Konsel, Rabu (11/1/2023).
Pengacara Sartin, Samsuddin mengaku kliennya merasa tidak pernah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada PM sebagaimana yang dilaporkan ke Polsek Angata.
“Tentunya kami juga akan melakukan upaya hukum dengan melapor balik si pelapor atas pencemaran nama baik serta fitnah yang ditujuhkan ke klien saya,” tegas Samsuddin kedapa awak media.
Samsuddin membeberkan permasalahan itu terjadi, sumbernya bermula dari sengketa lahan antara warga dan pihak PT Marketindo Selaras.
Di mana, lanjut Samsudin, lahan perusahaan PT Marketindo Selaras kini diklaim kepemilikannya oleh oknum-oknum masyarakat.
“Jadi kliennya saya ini merupakan Humas PT Marketindo Selaras, saat itu akan melakukan penggusuran lahan untuk penanaman tebu tapi saat itu dihalau oleh masyarakat,” ujarnya.
Kata Samsuddin, sengketa lahan yang terjadi telah berapa kali dimediasi oleh pemerintah desa, kecamatan hingga ke Pemkab Konsel.
Bahkan, sambung Samsuddin, puncaknya pada saat kliennya melakukan cek lokasi bersama masyarakat, pemerintah dan pihak kepolisian yang sempat alot perdebatannya.
“Memang ada kesalapahaman di sini. Klien kami tidak perna melakukan penganiayaan, ibu Lihartin itu terjatuh sendiri bahkan suaminya sendiri mengatakan biarkan dia terjatuh. Dan itu disaksikan oleh orang-orang yang berada dilokasi saat itu,” belanya.
Olehnya itu, Samsuddin meminta kepada pihak kepolisiaan untuk memerikasa lebih profesional dengan melihat fakta dilapangan.
“Untuk mengembalikan nama baik klien saya, tentu kami juga akan menempuh jalur hukum dengan melapor balik si pelapor,” tegasnya.
Penulis : Ken
Komentar