Ganti Aparat Sepihak, Kades Tatombuli di Butur Diduga Langgar Aturan

Buton Utara, Daerah125 Dilihat

BUTON UTARA – Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Buton Utara (PPID Butur), Arwin menyayangkan, sikap Kepala Desa Tatombuli Kecamatan Bonegunu, yang telah memberhentikan perangkatnya tanpa dasar yang jelas dan rekomendasi camat.

Arwin melihat, apa yang dilakukan sangat bertentangan dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Permendagri nomor 67 tahun 2017, dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara No.13 tahun 2019.

Menurut Arwin, memang kepala desa dalam UU nomor 6 tahun 2014 berwenang memberhentikan dan mengangkat perangkat desa. Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang.

“Karena kewenangan dimaksud ada batasan-batasannya. Dalam hal, perangkat desa diberhentikan harus jelas dasarnya,” katanya, Rabu (4/1/2023).

Berdasarkan pengakuan Sekdes Tatombuli, La Redi, lanjut Arwin, dirinya pemberhentian secara sepihak oleh kepala desanya telah dia laporkan kepada BPD setempat.

BACA JUGA :  Kabar Bahagia!, Paslon Ikbar-Abuhaera Bakal Naikkan Honor Aparat Desa dan BPD

“Sampai saat ini laporan di BPD masih jalan ditempat. BPD sebagai pengawas jalannya roda pemerintahan harus sigap dan jangan membiarkan kepala desa melakukan kesalahan. BPD harus bekerja sesuai tupoksinya serta tugas dan tanggungjawab,” ujarnya.

Kata Arwin, dalam pemberhentjan aparat sang kepala desa diduga tidak mengeluarkan SK pemberhentian perangkatnya.

“Yakin dan percaya roda pemerintahannya akan terganggu dan akan merugikan masyarakat, sebab proses perencanaan dan pencairan anggaran akan terhambat karena keputusan yang di keluarkan tidak diakui pihak kecamatan maupun DPMD,” terangnya.

“Kemudian banyak laporan yang masuk bahwa perangkat desa disodorkan surat pengunduran diri, namun banyak yang menolak. Pihak kecamatan harus selalu melakukan pembinaan terhadap kades yang tidak taat aturan agar tidak ada masalah dikemudian hari dalam menjalankan roda pemerintahannya,” pintanya.

BACA JUGA :  PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2024

Untuk itu, Arwin mendesak kepala desa yang dimaksud untuk segera mengembalikan jabatan aparatnya. Jika hal tersebut tidak dilakukan, pihaknya bakal melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Minggu depan kami akan laporakn ke Ombudsman dan akan melakukan langkah PTUN,” ungkapnya.

Ditempat terpisah, salah satu penggiat hukum, Laode Harmawan mengatakan, jika kepala desa harus patuh dan taat pada peraturan.

“Saya sangat menyayangkan sikap arogansi kepala desa,” katanya.

Melihat hal tersebut, dirinya meminta Bupati Buton Utara, Sekda dan DPMD untuk memberikan teguran keras kepada kepala desa yang melakukan pergantian aparat tanpa prosedur yang benar.

Laporan: Safrudin Darma

Komentar