Balada Tiga Tersangka, Polres Konut Sebut Penangguhan Penahanan Ada Mekanisme

Hukum151 Dilihat

KONAWE UTARA – Aliansi mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), ada Rabu (4/1/2023).

Unjuk rasa dilakukan meminta Polres Konawe Utara untuk menangguhkan penahanan tiga tersangka yang berinisial AN, AKN dan DK. Namun, tuntutan masa aksi tak semudah yang diinginkan. Pasalnya, ada mekanisme dan prosedur yang wajib dipenuhi.

Jenderal Lapangan, Samsir dalam orasinya mengatakan, aksi yang dilakukan adalah untuk meminta kepada Polres Konut agar menangguhkan ketiga nama tersebut yang sedang ditahan.

“Karena sepengetahuan saya ada penyelesaian masalah secara kekeluargaan atau hukum adat sebelum masuk ke dalam tahap persidangan,” ucap Samsir.

“Saya selaku penanggung jawab aksi bersepakat bersama masyarakat akan tidur di Mapolres Konut jika permintaan kami tidak diaminkan,” tegasnya.

Kaurbin Ops Sat Reskrim Polres Konut, IPTU Agustian Rante Parabang mengatakan, sebelum dilakukan penahanan ketiga terduga pelaku terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan saksi- saksi dan para terduga pelaku.

Menurut dia, penahanan ketiga pelaku berdasarkan alat bukti yang cukup dan telah dilakukan gelar perkara.

“Jadi, posisi kasus saat ini sudah dalam tahap penyidikan oleh kepolisian. Teman-teman yang meminta untuk menangguhkan penahanan terduga pelaku yang sementara ditahan bisa dilakukan, tetapi melalui mekanisme dan proses yang harus dilewati,” lanjutnya.

“Harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Setelah permohonan sudah ada, kami akan mengajukan kepada pimpinan kami yakni Kapolres Konut, dan akan ditindaklanjuti sesuai pertimbangan yang ada,” tegasnya.

Laporan : Mumun

Komentar