Tak Jera Edarkan Narkoba, Wanita di Kendari Kembali Diciduk Polisi

Hukum83 Dilihat

KENDARI – Seorang wanita berinisial RN (29) kembali diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, karena kedapatan membawa puluhan butir pil ekstasi.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, RN ditangkap di Jalan Mekar Jaya I, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Jumat (30/12/2022) malam.

“Tim kami mendapat informasi bahwa ada seorang perempuan sedang menguasai diduga narkotika jenis ekstasi, sehingga dengan informasi tersebut anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan perempuan berinisial RN,” kata Hamka saat ditemui, Selasa (3/1/2023).

“Namun pada saat itu RN mengelak dan tidak mengakui bahwa sementara menguasai dugaan narkotika jenis ekstasi, dan kemudian saat itu juga dilakukan penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti satu paket berupa narkotika jenis ekstasi berjumlah sebanyak 30 butir atau berat bruto sekitar 11,8 gram yang disimpan di leher sepeda listrik,” tambahnya.

Hamka membeberkan, selain pil ekstasi barang bukti lainnya juga diamankan berupa sepeda listrik, satu sachet plastik bening, dua lembar potongan kertas dan satu handphone.

“Dari keterangan yang diperoleh dari RN bahwa barang bukti ekstasi tersebut dia juga ditempelkan oleh seseorang, dan pelaku diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna” bebernya.

Polisi berpangkat tiga balok emas itu menjelaskan, RN merupakan residivis kasus narkoba pada awal tahun 2022 lalu.

“Terhadap RN ini sudah dua kali menjalani proses, di mana pada awal tahun 2022 RN diproses terkait dengan perkara narkotika jenis sabu kemudian diakhir 2022 kembali kita tangkap dengan barang bukti yang berbeda berupa narkotika jenis ekstasi,” jelas Hamka.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RN dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Laporan : Anto

Komentar