Site icon KonasaraNews.com

Seleksi P3K Kesehatan Butur Disoal

Ilustrasi

BUTON UTARA – Aksi unjuk rasa yang dilakukan beberapa waktu lalu terhadap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buton Utara yang dilakukan berkali-kali bukan tanpa sebab.

Pasalnya, para demonstran mempersoalkan lokasi pelaksanaan tes kompetensi PPPK Kesehatan dalam bentuk metode CAT yang dilakukan di Kota Baubau, tepatnya di salah satu hotel.

Salah satu Aktifis Persatuan pemuda Pemerhati Kabupaten Buton Utara (P3K-Butur), Hazimuddin melihat, kebijakan menempatkan lokasi tes di Baubau dianggap sangat membebani peserta seleksi PPPK secara ekonomi.

“Bayangkan saja untuk bisa ikut tes kompetensi tersebut peserta harus berkorban Rp1 juta sampai Rp1,5 juta untuk biaya transportasi dan lainnya,” ucapnya, Selasa (2/1/2023).

Sementara, lanjut Hazimuddin, Pemerintah Kabupaten Buton Utara sudah cukup besar mengalokasikan dana dalam hal pemenuhan fasilitas terhadap Dinas BKPSDM untuk melakukan secara mandiri agar memudahkan dan tidak membebani secara ekonomi terhadap peserta seleksi tes.

“Yang mana hal tersebut pernah pelaksanaan tes PPPK Guru dilakukan di daerah dan semua berjalan tanpa ada kendala,” ujarnya.

Berdasarkan hasil investigasi, diluar dari dua persoalan terkait efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tes kompetensi PPPK kesehatan tersebut, ada hal lain yang lebih parah yaitu dugaan atas praktek-praktek yang berbau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada proses rekrutmen tenaga PPPK kesehatan.

“Salah satunya adalah tentang pelanggaran terhadap Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KEMENPAN-RB) No.968 tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan,” imbuhnya.

“Dimana dalam Diktum keempat poin a, KepMENPAN-RB No.968 tahun 2022 tersebut berbunyi, Pelamar jenis jabatan fungsional wajib memiliki pengalaman di hitung dari masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang trampil dan pertama, serta 3 (tiga) tahun untuk jenjang muda, dan 5 (lima) tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang di lamar”.
Yang mana masa kerja pelamar tersebut dibuat dan ditanda tangani oleh instansi tempat peserta mengabdi. Pelanggaran tersebut dilakukan secara masif oleh panitia pelaksana daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan sebagai Bank Data,” lanjutnya

“Dengan mengabaikan ketentuan Diktum keempat Kemenpan-RB, lalu kemudian disambut oleh BKPSDM untuk menyatakan lulus peserta yang tidak memenuhi syarat admistrasi agar kemudian mengikuti seleksi tes kompetensi metode CAT, sebenarnya ini ada apa?,” tambahnya.

Tidak hanya sampai disitu, ucap dia, pihak BKPSDM Kabupaten Buton Utara juga berani memberikan Nilai Afirmasi tambahan terhadap hasil nilai tes kompetensi bagi peserta yang jelas-jelas sudah di ketahui tidak memenuhi syarat administrasi.

“Yang mestinya telah gugur dari awal sejak seleksi admistrasi. Beberapa temuan investigasi kami diantaranya itu adalah yang pertama Puskesmas Kulisusu, pada jabatan Ahli Pertama- Perawat yang dinyatakan lulus baik dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi oleh BKPSDM sementara masa kerja (tahun 2022) belum cukup satu tahun, kedua Puskemas Bonegunu, pada jabatan Ahli Pertama-Perawat yang dinyatakan lulus baik dari seleksi admistrasi maupun seleksi kompetensi dan diberikan tambahan Nilai Afirmasi oleh BKPSDM sementara masa kerja tahun 2022 (baru 11 Bulan) belum cukup 1 tahun. Dan masih ada data lainnya,” ungkapnya.

Dari beberapa poin diatas, tambah Hazamuddin, pihaknya menunggu ending ditahapan pemberkasan yang dilakukan oleh BKPSDM Butur bagi peserta yang dinyatakan lulus.

Olehnya itu, Dinas kesehatan dan BKPSDM diharapkan menjaga profesionalitas dalam proses rekrutmen PPPK Kesehatan tahun 2022.

“Kami meminta Polres Buton Utara untuk menyelidiki proses rekrutmen tenaga PPPK Kesehatan tahun 2022,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih mencoba mengkonfirmasi pihak BKPSDM atas persoalan tersebut.

Laporan : Safrudin Darma

Exit mobile version