Kejati Sultra dan Kejari Bombana Tangkap Terpidana Korupsi Dana Tambang Nikel

Hukum113 Dilihat

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana mengamankan terpidana kasus korupsi berinisial DA di kediamannya BTN Azatata Kendari, Senin (2/1/2023) siang.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan, penangkapan ini dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bombana bersama Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra.

“Terpidana terlibat perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Community Development dari perusahaan tambang nikel tahun anggaran 2014 hingga 2019 di Desa Pongkalaero, Kelurahan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Dody dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/1/2023).

Dody menjelaskan, eksekusi penangkapan terhadap terpidana ini berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6015 K/Pid.Sus/2022 tanggal 01 Desember 2022 dan Surat Perintah Kepala Kejakaaan Negeri Bombana terkait pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-01/P.3.19/Fu.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023.

“Pidana penjara enam tahun dan denda Rp400.000.000,- subs enam bulan, uang pengganti Rp1.555.516.350,” jelas Dody.

Penangkapan ini juga dihadiri oleh Kasi Pidsus Kejari Bombana, Kasi penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Staf dan Pengawal Tahanan pada Bidang Pidsus Kejari Bombana dan Pidsus Kejati Sultra.

Saat ini terpidana diamankan di Kantor Kejati Sultra serta dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid test oleh tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan Kejati Sultra.

“Terpidana dengan hasil tes negatif Covid dan berbadan sehat,” ungkap Dody.

Laporan : Anto

Komentar