Sepanjang Tahun 2022, Polda Sultra Pecat 25 Oknum Polisi Nakal

Hukum170 Dilihat

KENDARI – Sepanjang Tahun 2022, sebanyak 75 anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara melakukan pelanggaran, 25 diantaranya mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.

Wakapolda Sultra, Brigjenpol Waris Agono menuturkan, 75 anggota Polda Sultra yang mendapatkan penegakan disiplin dan kode etik dan sanksi terberat yakni pemecatan atau PTDH.

“Sisanya ada yang disanksi demosi maupun penempatan khusus. Jumlah penyelesaian sekitar 86%, sisanya masih dalam proses sidang,” ujar orang nomor dua di Polda Sultra itu.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang dipecat yakni pelanggaran asusila, perilaku penyimpangan seksual serta pungli terkait penerimaan calon bintara.

“Pelanggaran itu tak ada ampun. Terus juga ada yang disersi atau tidak masuk kerja 30 hari secara berturut-turut yang sudah diberi pembinaan tapi diulang lagi,” bebernya.

Oleh karena itu, ia menghimbau kepada seluruh personel Polda Sultra untuk mengikuti aturan disiplin serta aturan kode etik.

“Bekerja dengan baik, layani masyarakat dengan baik. Tidak usah melakukan perbuatan aneh-aneh yang merugikan masyarakat, terus jangan melakukan perbuatan yang menyimpang dari norma agama maupun norma sosial,” imbuhnya.

Laporan : Renaldy

Komentar