Dua THM di Kendari Terancam Ditutup, Ini Alasannya

Bisnis114 Dilihat

KENDARI – Dua Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Kendari terancam ditutup karena diduga melanggar aturan.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil dari sidak yang dilakukan Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Kota Kendari bersama Bea Cukai Kendari, Sat Resnarkoba Polresta Kendari dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pada Sabtu (24/12/2022) malam.

Dari kedua temuan THM yang bermasalah itu, rencananya bakal diberi sanksi untuk ditutup dengan estimasi waktu hingga di hari Senin, 26 Desember 2022.

Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Kendari, Alda Kesutan Lapae mengatakan, kedua THM ini bakal ditutup apabila tidak menyelesaikan administrasi hingga Senin (26/12/2022).

“Dari 11 tempat yang kita sidak, ada dua tempat yang kami temukan bermasalah,” kata Alda.

Alda membeberkan, permasalahan kedua THM tersebut terkait penunggakan pembayaran pajak dan diskotik satunya ingin menyatukan antara bar dengan room karaoke.

“Mereka kemarin mau satukan tapi dalam KBLInya itu nda diperbolehkan sebab beda bar beda karaoke, karena dalam aturan izinnya itu harus dua. Sehingga kami tahan kami tidak perbolehkan itu,” bebernya.

Menurutnya, jika dilihat dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) hal tersebut tidak bisa untuk disatukan. Sebab hal tersebut merupakan dua hal yang berbeda meski satu perusahaan.

Untuk itu, Alda menegaskan apabila dua THM ternama itu tidak mengindahkan teguran yang telah disampaikan secara lisan, maka dirinya akan menutup diskotik tersebut di hari yang telah ditentukan, yakni Senin, (26/12/2022).

Diketahui, sebelumnya kegiatan yang dilakukan itu merupakan sidak menjelang Natal dan tahun baru (Nataru) untuk memastikan THM di Kota Kendari benar-benar aman dan memenuhi standar dalam operasionalnya, seperti memenuhi izin serta minuman keras yang diperjual belikan merupkan barang legal dan tidak kadaluarsa.

Laporan : To

Komentar