11 Sumber PAD Pemkab Konsel Melebihi Target di Tahun 2022

KONAWE SELATAN – Akhir tahun 2022 ini menunjukan jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pajak lampu di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengalami kenaikan bahkan telah melampauhi target.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Nisbanurahim mengatakan, pencapaian dari retribusi 11 jenis pajak daerah itu tiap tahunnya mengalami pertumbuhan yang cukup baik.

Menurut Nisbanurahim, Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak pada 2022 ini telah melebihi target yakni 117,04 persen atau sebesar Rp 40,9 Miliar, dari target Rp 34,9 Miliar.

“Dari pajak ini yang paling signifikan kenaikannya adalah pajak mineral bukan logam dan batuan, yang merupakan potensi yang ada di Konsel,” kata Nisbanurahim saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (22/12/2022).

BACA JUGA :  Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo Apresiasi Pemkab Konut Tetapkan Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo Sebagai Jalan Kabupaten

Kemudian sambung dia, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak restoran, pajak reklame, pajak Hotel dan pajak lainya.

“Untuk pajak nineral bukan logam dari target Rp12,5 M terealisasi Rp15,5 M dengan presentase 124,47 persen,” rincinya.

Meski kata pria berkaca mata ini, masih ada sektor objek pajak yang masih terkendala dalam pengelolaanya disebabkan karena tergolong objek pajak baru dan masih tahap sosialisasi.

Namun menurutnya, capain tahun ini sudah cukup maksimal dan luar biasa. Sebab, persentasenya mencapai 50 persen.

BACA JUGA :  Sejumlah Kader DPC Partai Gerindra Dukung Ikbar-Abuhaera di Pilkada Konut

“Hal itu dikarenakan kurangnya tenaga kerja dan luasnya wilayah Kabupaten Konsel dan masih tahap pendataan. Objek pajak baru yang dimaksud adalah sarang burung walet dan air bawah tanah,” terang Nisbanurahim.

Kedepan tambah Nisbanurahim berharap target objek pajak yang belum mencapai presentase diatas 50 persen dapat digenjot. Olehnya itu dia meminta kepada sektor pemerintah kecamatan untuk mendukung program peningkatan pajak.

“Tentu sinergi antara OPD dan pemerintah setempat sangat dibutuhkan. Namun, hal itu juga mesti didukung oleh regulasi yang telah di tetapkan oleh Bupati untuk membantu mengawasi wajib pajak,” pungkasnya.

Laporan : Ely

Komentar