KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengeksekusi 33 terpidana kasus korupsi di Tahun 2022. Hal itu disampaikan langsung Kepala Kejati Sultra, Raimel Jesaja dalam konferennsi pers akhir tahun, Rabu (21/12/2022).
Orang nomor satu di Kejati Sultra itu menyebut, sejak Januari hingga Desember Tahun 2022, Bidang Pidana Khusus Kejati Sultra telah melakukan penaganan dan penyelesaian tindak pidana korupsi dari 33 orang terpidana dan telah dieksekusi.
“Dari kasus-kasus yang ditangani, Kejati Sultra berhasil menyelematkan uang negara mencapai Rp5.359.186.360 yang terdiri atas penyidikan Rp3.955.723.536, dan penuntutan Rp1.403.462.824,” kata Raimel Jesaja.
Selanjutnya, pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,27 miliar itu berasal dari barang rampasan, uang sitaan, denda serta uang pengganti.
Penyelesaian perkara melalui restoratif pun juga dilakukan. Dari 41 perkara yang diusulkan, sebayak 33 kasus diselesaikan atau menurut presentase penyelesaian secara restorative sebesar 76 persen.
Atas segala capaian tersebut, Raimel meminta agar seluruh lapisan masyaraka, tak terkecuali media untuk selalu memberi koreksi serta masukan atau saran kepada pihaknya.
“Kami meminta kepada masyarakat dan para media agar adanya tegur sapa, koreksi, masukan serta saran agar silaturahmi tetap rukun,” imbuhnya.
Laporan : Renaldy
Komentar