Kejari Konsel Terapkan Absensi Sensor Muka

KONAWE SELATAN – Tekankan kedisiplinan dan etos kerja pegawai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), memberlakukan absensi sensor muka.

Hal itu diungkapkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel, Herlina Rauf kepada awak media ini saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (21/12/2022).

Herlina menjelaskan, bahwa aplikasi itu bernama Aplikasi Kejaksaan Mobile yang disiapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung RI).

Dimana aplikasi itu dalam penerapannya sangat maksimal dan efektif terhadap kedisiplinan pegawai khususnya para pegawai Kejari Konsel.

Aplikasi tersebut selain digunakan untuk absensi sensor muka, didalamnya juga terdapat banyak fiture-fiture seperti laporan kinerja dan juga banyak pilihan lainnya.

BACA JUGA :  KPHP XIX Laiwoi Utara Diminta Fokus Jaga Kawasan Hutan dari Penambangan Ilegal Tahun 2025

Herlina berharap, dengan adanya absensi tersebut para pegawai bisa berkomitmen untuk disiplin. Aplikasi itu juga membuat para pegawai bukan hanya saja disiplin berkantor, tapi juga disiplin cara berpakaian serta disiplin terhadap tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaanya.

“Aplikasi ini mulai diberlakukan sejak awal tahun 2022 ini. Dan Alhamdulillah penerapannya sangat efektif,” terangnya.

Kata dia, disiplin itu datang dari diri sendiri, dimana membangun kedisiplinan sangatlah penting.

“Kalaupun mereka (pegawai Kejari Konsel) tidak melaksanakan kewajibannya, yakni malas masuk kantor maka salah satu sanksinya tunjangan kinerja (tukin) dilakukan pemotongan atau kurang dari nilai semestinya. Karena sanksinya dari dia sendiri,” jelasnya.

BACA JUGA :  Sejumlah Kader DPC Partai Gerindra Dukung Ikbar-Abuhaera di Pilkada Konut

Sejauh ini, lanjut dia, masih ada pegawai yang malas masuk kantor satu hari kerja dalam satu minggu. Hal itu juga tetap diberikan pernyataan lisan.

“Dan kalau masih ada pegawai tidak masuk kantor selama 3 hari berturut – turut maka akan dipotong 10 persen tunjangan kinerjanya,” terangya.

“Sementara bila tidak masuk kantor selama tujuh hari berturut-turut, akan diserahkan ke bidang pengawasan untuk diproses dan dimintai keteranganya apa alasanya tidak masuk kantor,” pungkasnya.

Laporan : Ely

Komentar