Pegawai Rutan Kelas II B Raha Terlibat Narkoba Bakal Dipecat

Daerah, Muna133 Dilihat

MUNA – Pegawai rumah tahanan (Rutan) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang terlibat penyalahgunaan Narkoba akan langsung diberhentikan dari tugas alias dipecat.

Hal tersebut secara tegas disampaikan Kasiminkamtib Rutan Kelas II B Raha, LM Masrul saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat 16 Desember 2022.

“Saya sudah pastikan, ada yang terlibat narkoba langsung kita pecat,” ujar Masrul dengan nada tegas.

BACA JUGA :  Soal Polemik di Ruas Jalan Kabupaten Puusuli-Mandiodo, Dishub Konut Sebut Perusahaan Salah Alamat Laporkan Warga ke APH

Dirinya tak main-main atas penyalahgunaan Narkoba yang melibatkan jajarannya. Terbukti, saat bertugas di Singkawang, ada 9 pegawai yang dipindahkan gegara kasus Narkoba.

“Saya kalau bicara Narkoba tidak main-main. Saya di Kalimantan dikenal karena masalah itu,” sebutnya.

Untuk itu, Masrul tak henti-hentinya memberi penekanan terhadap seluruh jajaran agar bekerja sesuai tupoksi, disiplin dan menjadi pelayan yang baik bagi warga binaan maupun masyarakat yang datang berkunjung.

BACA JUGA :  KPHP XIX Laiwoi Utara Diminta Fokus Jaga Kawasan Hutan dari Penambangan Ilegal Tahun 2025

“Kita bentuk karakter staf untuk komitmen. Sebagai pelayan, kita harus layani semua. Jangan ada yang salah jalan,” timpalnya.

Mantan Ka Lapas Singkawang, Kalimantan Barat itu berharap kedepan, apa yang menjadi target baru bisa dicapai dengan komitmen yang dibangun bersama.

Laporan : Erwino

Komentar