KPUD Muna Uji Publik Tiga Rancangan Penataan Dapil

Politik87 Dilihat

MUNA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan uji publik tentang penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD dalam Pemilu 2024 mendatang.

Hal ini dilakukan dengan dasar hukum Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 6 tahun 2022 tentang Pemilu. Dalam kegiatan itu, pihak KPUD melibatkan parah tokoh masyarakat, tokoh partai politik, insan Pers dan Bawaslu untuk dimintai tanggapannya.

Ada tiga rancangan penataan Dapil yang diusulkan KPU menghadapi Pemilu mendatang. Pertama, rancangannya sama dengan penataan Dapil pada Pemilu 2019 lalu. Sedangkan rancangan kedua dan ketiga ada perubahan.

Rancangan kedua, Dapil I meliputi Kecamatan Batalaiworu (14.700 jiwa), Katobu (26.924 jiwa) dan Watopute (13.875 jiwa). Dapil II, Napabalano (12.199 jiwa), Lasalepa (11.900 jiwa) dan Towea (5.279 jiwa). Dapil III, Maligano (6.888 jiwa), Wakorumba Selatan (4.877 jiwa), Pasir Putih (4.973 jiwa), Pasikolaga (4.545 jiwa) dan Batukara (2.878 jiwa).

BACA JUGA :  Ketua DPC Partai Hanura All Out Menangkan Paslon Ikbar-Abuhaera di Pilkada Konawe Utara

Selanjutnya, untuk Dapil IV mencakup Kecamatan Bone (6.525 jiwa), Tongkuno (16.690 jiwa), Marobo (6.956 jiwa) dan Tongkuno Selatan (6.535 jiwa). Dapil V, Kabangka (10.270 jiwa), Kabawo (13.569 jiwa), Parigi (12.937 jiwa) dan Kontukowuna (4.623 jiwa). Sedangkan Dapil VI, Duruka (13.367 jiwa), Lohia (15.816 jiwa) dan Kontunaga (8.957 jiwa).

Untuk rancangan tiga, Dapil I meliputi Kecamatan Batalaiworu, Katobu dan Duruka. Dapil II, Napabalano, Towea Dan Lasalepa. Dapil III, Maligano, Wakorumba Selatan, Pasir Putih, Pasikolaga dan Batukara. Selanjutnya, Dapil IV, Bone, Tongkuno, Marobo dan Tongkuno Selatan. Dapil V, Kabangka, Kabawo, Parigi dan Kontukowuna. Sedangkan Dapil VI, Lohia, Watopute dan Kontunaga.

Ketua KPUD Muna, Kubais menerangkan, ada tujuh standar dan prinsip internasional yang dilakukan dalam pembentukan Dapil yakni, kesetaraan nilai sosial, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam wilayah cakupan yang sama, kohestivitas dan kesinambungan.

BACA JUGA :  Mantan Bupati Konawe Utara Dukung Ikbar-Abuhaera

“Kami telah menyusun tiga rancangan Dapil berdasarkan tujuh standar dan prinsip internasional. Dalam merancang, kita sudah melakukan pleno dengan serius,” ungkapnya, Kamis (15/12).

Kubais mengaku, apa yang menjadi tanggapan dan usulan para peserta uji publik, akan dirangkum untuk selanjutnya disampaikan ke pihak KPU RI. Bagaimana keputusan akhirnya, semua tergantung pusat. Pihak KPUD Muna hanya menyampaikan rancangan. Penetapan dilakukan KPU RI melalui KPU Provinsi.

“Ini baru rancangan. Semua masukan dikirim ke pusat. Nanti pusat yang tentukan, imbuhnya.

Untuk diketahui, terdapat tiga urgensi dalam melakukan penataan Dapil. Pertama, adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu dapil melebihi batas maksimal atau kurang dari batas minimal yang titentukan oleh Undang Undang. Kedua, adanya pemekaran wilayah dan ketiga, karena adanya Dapil pada Pemilu sebelumnya yang bertentangan dengan prinsip prinsip penataan Dapil.

Laporan : Erwino

Komentar