Site icon KonasaraNews.com

KPU Konsel Gelar Uji Publik, Sejumlah Parpol Sepakat Dilakukan Perubahan Dapil

Ketgam : KPU Konsel gelar uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD dalam Pemilu tahun 2024. Foto : To

KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel), menggelar uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pemilihan umum tahun 2024, di salah satu Hotel di Kota Kendari, Kamis (15/12/2022).

Kegiatan itu diikuti oleh sejumlah pengurus Partai Politik (Parpol) di Konsel. Dari hasil kesepakatan, beberapa ketua parpol setuju untuk dilakukan perubahan dapil. Meski ada pula yang yang menolak.

Turut hadir juga Wakil Bupati Konsel, Rasyid, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konsel, Awaludin,
pimpinan parpol, peserta pemilu Kabupaten Konsel, organisasi masyarakat dan Insan pers.

Dalam hal uji publik ini, KPU Konsel memberikan tiga opsi penataan dapil baru dan alokasi kursi.

Ketua KPU Konsel, Aliudin mengatakan, uji publik ini dalam rangka menyajikan tiga opsi yang telah dirancang. Di mana opsi pertama, dapil dan alokasi kursi tetap mengacu pada pemilu 2019. Sedangkan opsi kedua dan ketiga merupakan rancangan baru.

“Kita minta tanggapan dari semua rancangan itu setelah kita sajikan ke publik dan nantinya kita akan tampung semua pandangan yang ada,” kata Aliudin.

Aliudin menjelaskan, pihaknya kemudian merangking pandangan dan tanggapan terhadap rancangan yang disajikan.

“Dari tanggapan dan pandangan dilihat lagi mana yang lebih dominan terhadap opsi yang disajikan KPU Konsel,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, penyusunan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi ini juga tetap mengacu pada tujuh prinsip pendapilan.

Sementara itu, untuk penambahan alokasi kursi masih belum bisa dilakukan atau dipastikan.

Menurutnya, masukan sejumlah elemen dari masyarakat itu sangat penting dan menjadi pertimbangan dan dirangkum secara bersama-sama untuk kemudian didorong sebagai usulan penataan Dapil.

“Dalam uji publik kita mendengarkan aspirasi dari tokoh masyarakat, lembaga pemantau, dan peserta pemilu. Artinya KPU membutuhkan masukan sejumlah elemen,” ungkap Aliudin.

Lanjut Aliudin, KPU sifatnya hanya menampung aspirasi, merancang rancangan, dan mengusul. Dan selanjutnya menyampaikan paparan di KPU Provinsi, kemudian di KPU pusat untuk menyampaikan sejauh mana tingkat penerimaan masyarakat secara umum, secara khusus peserta terkait penetapan Dapil di Konawe Selatan.

“Dari uji publik yang dilakukan hari ini peserta condong pada opsi ke dua. KPU juga akan meminta pengajuan pengajuan secara tertulis yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan,” terangnya.

Kendati demikian, usulan tersebut belum final, karena keputusan penetapan Dapil berdasarkan tahapan.

“Kalau kita lihat tahapan penetapan Dapil nanti dibulan Januari. Sebelum masuk pencalonan sudah ditetapkan Dapil nya. Setelah Dapil ditetapkan akan langsung kami sosialisasikan,” ujar Aliudin.

Dari hasil audiensi itu, Wakil Bupati Konsel, Rasyid mengatakan, semua parpol yang ada di Konsel cenderung sepakati dilakukannya perubahan dapil. Meski demikian tak ada penambahan kursi legislatif.

“Secara keseluruhan, 13 Parpol peserta pemilu menginginkan perubahan dapil. Meski prosesnya masih panjang,” kata Rasyid.

Perkara adanya opsi satu, dua dan tiga lanjut dia, itu belum mutlak akan ditetapkan, sebab menurutnya, hal itu masih tahap proses dan wacana.

“Hari inikan tahap pertama uji publik, dengan mendengarkan pendapat parpol,” papar Rasyid.

Namun dirinya mengaku bahwa terkait wacana itu ia pun sepakat dilakukannya perubahan dapil. Sebab tambah dia hal itu akan mendorong percepatan pertumbuhan pembangunan daerah. Karena pastinya pagu anggaran yang akan digelontorkan di setiap dapil akan lebih efektif.

“Pagu anggarannya yang nanti akan di alokasikan tentunya akan merujuk pada jumlah pemilih, bebernya.

Adapun rancangan penataan dapil yang telah ditetapkan KPU Konsel yang mengacu dari masukan publik. Dijelaskan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Konsel, Asriani, bahwa rancangan tersebut telah melalui beberapa tahapan dan kajian serta koordinasi dengan berbagai pihak sebelum di tetapkan.

“Rancangan pertama sama dengan Pemilu 2019, sedangkan rancangan 2 dan 3 KPU melakukan pemetaan wilayah ada yang bertambah dan berkurang,” ujar Asriani saat dikonfirmasi.

Secara terperinci, Asriani menjelaskan, wilayah atau daerah yang telah mengalami  penataan dapil dan alokasi kursi antara lain :

Rancangan Pertama

– Dapil Konsel I meliputi Kecamatan Tinanggea, Andoolo, Lalembuu, Buke, dan Kecamatan Andoolo Barat.

– Dapil Konsel II meliputi Kecamatan Angata, Landono, Ranomeeto, Benua, Mowila, Basala, Ranomeeto Barat dan Kecamatan Sabulakoa.

– Dapil Konsel III meliputi Kecamatan Palangga, Lainea, Konda, Wolasi, Palangga Selatan, Laeya, dan Kecamatan Baito

– Dapil Konsel IV meliputi Kecamatan Kolono, Moramo, Laonti, Moramo Utara, dan Kecamatan Kolono Timur.

Rancangan Kedua

– Dapil Konsel I terdiri atas Kecamatan Tinanggea, Andoolo, Lalembuu, dan Kecamatan Buke.

– Dapil Konsel II meliputi Kecamatan Angata, Benua, Basala, Andoolo Barat

– Dapil Konsel III meliputi Kecamatan Landono, Konda, Ranomeeto, Mowila, Wolasi, Ranomeeto Barat, dan Kecamatan Sabulakoa.

– Dapil Konsel IV meliputi Kecamatan Palangga, Lainea, Palangga Selatan, Laeya, dan Kecamatan Baito.

– Dapil Konsel V meliputi Kecamatan Kolono, Moramo, Laonti, Moramo Utara, dan Kecamatan Kolono Timur.

Rancangan Ketiga

– Dapil Konsel I terdiri atas Kecamatan Tinanggea, Andoolo, Lalembuu, dan Kecamatan Buke.

– Dapil Konsel II meliputi Kecamatan Angata, Benua, Basala, dan Kecamatan Andoolo Barat.

– Dapil Konsel III meliputi Kecamatan Landono, Mowila dan Kecamatan Sabulakoa.

Dapil Konsel IV meliputi Kecamatan Konda, Ranomeeto, Wolasi, dan Kecamatan Ranomeeto Barat.

– Dapil Konsel V meliputi Kecamatan Kolono, Moramo, Laonti, Moramo Utara, dan Kecamatan Kolono Timur.

– Dapil Konsel VI meliputi Kecamatan Palangga, Lainea, Palangga Selatan, Laeya, dan Kecamatan Baito.

Masyarakat diharapakan dapat menyampaikan tanggapan atas rancangan Dapil tersebut melalui laman helpdesk kpu.go.id/tanggapan.

Masukan juga dapat diterima dari badan/lembaga/organisasi masyarakat/partai politik yang disampaikan dengan surat pengantar resmi. Sedangkan apabila masukan dari perorangan perlu dilampirkan fotokopi KTP dari yang bersangkutan.

“Tanggapan diajukan dari tanggal 23 November hingga 6 Desember 2022, dapat juga di antar langsung ke Kantor KPU Konsel pada jam kerja,” tutup Asriani.

Penetapan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Konsel tertuang dalam Berita Acara nomor 874/PL.01.-PU/7405/2022 yang ditanda tangani Ketua KPU Konsel.

Laporan : To

Exit mobile version