BUTON UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara mengumumkan hasil seleksi wawancara badan Ad Hoc di enam kecamatan berdasarkan rapat pleno omor 139/PP.04.1-BA/7410/2022 tanggal 14 Desember Tahun 2022.
KPU Butur menetapkan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) peringkat 1sampai 5 sebagai calon anggota PPK terpilih dan peringkat 6-10 sebagai calon pengganti antar waktu.
Ketua Kordiv Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Butur, Esnawi mengatakan, jika nama-nama yang lulus sebagai calon PPK telag dicantumkan dari 1 sampai 10.
Untuk itu, dirinya berharap pada peserta yang lulus nantinya agar setelah dilantik menjadi PPK senantiasa menjaga integritas dengan menjadikan kode etik penyelenggara pemilu sebagai landasan dalam bersikap dan berperilaku dimasyarakat, meningkatkan profesionalitas dengan terus belajar menambah pengetahuan tehnis kepemiluan dan tetap menjaga loyalitas pada KPU.
“Sehingga melalui pemilu 2024, KPU sebagai penyelenggara pemilu dapat melahirkan pemimpin yang terbaik untuk bangsa dan negara. Baik dilevel nasional maupun daerah,” tutupnya.
Laporan : Safrudin Darma