KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di acara pengajian umum Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Sultra di Pondok Pesantren Al-Mukhlis Kendari, Minggu (11/12/2022).
Kegiatan itu diikuti oleh 400 peserta yang terdiri dari pengurus dan anggota DPW LDII Sultra, masyarakat umum, pengurus dan pelajar Pondok Pesantren Al-Mukhlis dan Al-Manshurin
Selaku narasumber, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, menyampaikan beberapa materi terkait pentingnya memahami hukum bagi masyarakat umum serta seluruh pelajar pondok pesantren.
“Menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi kejaksaan, pengertian hukum secara umum, undang-undang ITE dan proses beracara pidana dari penyidikan sampai sidang di pengadilan,” kata Dody dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/12/2022).
Dody berharap, dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum di pondok pesantren ini dapat memberi pemahaman kepada peserta tentang tugas pokok dan fungsi kejaksaan serta pengertian hukum sehingga peserta dapat mengenal hukum dan menjauhkan diri dari hukuman.
Sementara itu, Ketua DPW LDII Sultra, L. Kadir mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejati Sultra telah memberikan pemahaman terkait penyuluhan hukum.
“Bagi peserta yang telah mengikuti acara ini dapat memahami apa materi yang telah disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum sehingga bisa menghindarkan diri dari perbuatan melanggar hukum serta selalu mengikuti aturan,” ucap Kadir.
Tampak para peserta kegiatan antusias mendengarkan materi yang telah di sampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sultra.
Laporan : To