DP3A Konsel Edukasi Masyarakat Tentang Bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang

KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), menggelar kegiatan advokasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bertempat di gedung islamic center, Kamis (8/12/2022)

Kepala Dinas DP3A Konawe Selatan, Hafsa, dalam sambutannya mengatakan, bahwa perdagangan orang tidak memandang gender ataupun usia dapat menjadi korban. Oleh karena itu aktivitas tersebut tidak dapat dibiarkan begitu saja, perlu adanya penanganan khusus.

“Tujuannya dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman serta berkomitmen untuk mengakhiri tindak pidana perdagangan orang sehingga dapat memberikan rasa aman khususnya masyarakat kabupaten Konawe Selatan,” Jelasnya

Olehnya itu, kata Hafsa, mari kita lebih proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar kita lebih berhati-hati dan tidak mudah terpedaya oleh iming iming dari orang lain.

BACA JUGA :  Mantan Kepala BKAD Konut Angkat Bicara Terkait Pinjaman Daerah

“Kasus TPPO banyak terjadi seperti penculikan,adopsi ilegal,penjualan organ tubuh,kawin kontrak dan memperkerjakan seseorang sebagai TKI,PRT,PSK serta perlakuan yang tidak manusiawi,” ujarnya

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Konawe Selatan, Ir Armansyah mengatakan perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta melanggar Hak Asasi Manusia,sehingga dalam pencegahan dan penanganan memerlukan langkah – langkah kongkrit,komprehensif,serta keterlibatan seluruh unsur baik pemerintah,masyarakat,dunia usaha maupun semua pemangku kepentingan

“dengan meningkatnya angka pengangguran serta kurangnya lapangan pekerjaan. hal ini banyak dimanfaatkan oleh sebagian oknum yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan pekerjaan yang pada akhirnya menjadi korban trafficking.” ungkapnya

BACA JUGA :  PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2024

Armansyah menjelaskan, dampak utama TPPO yaitu gangguan kesehatan, cacat fisik, terinfeksl HIV bahkan kematian serta gangguan mental dan trauma berat.

” Dampak tersebut berpontensi mengakibatkan penyakit social yang dapat mempengaruhi aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.”Jelasnya

Saya berharap,tambahnya, nantinya peserta kegiatan ini dapat memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat khususnya dalam upaya penanganan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang.

“Dengan bekal dari kegiatan ini, peserta dapat memahami bagaimana mengenali,menelaah dan mengambil inisiatif untuk mencegah permasaalahan yang ada secara mandiri dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Konawe Selatan.” Tutupnya.

Penulis : Ely

Komentar