BUTON UTARA – PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyepakati atas keputusan KPU setempat atas penetapan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD di daerah itu.
Penetapan itu tertuang dalam berita acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Utara Nomor 113/PK.01-BA/7410/2022.
Dari hasil itu, baik DPC PDI Perjuangan dan PKB sepakat memberikan tanggapan dan masukan dengan berpedoman pada PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu 2024.
Dalam berita acara KPU Buton Utara yang tertuang dalam pengumuman nomor 157/PL.01.3-Pu/7410/2022 tanggal 23 November 2022 tentang penetapan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Buton Utara.
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Buton Utara, Julman Hijrah mengatakan, partainya telag membaca, mempelajari, meneliti dan mengkaji dokumen beserta lampiran berita acara tersebut.
Adapun terkait dengan dua opsi, lanjut Julman, berupa rancangan satu dan rancangan dua yang ditawarkan kepublik secara yuridis KPU Buton Utara dalam menyusun rancangan sesungguhnya telah berpedoman pada Pasal 2 PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang prinsip penataan dapil.
“Konsistensi KPU Buton Utara telah disajikan dalam rincian pemenuhan prinsip penataan dapil rancangan I dan rancangan II yang tertuang pada lampiran berita acara penetapan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Buton Utara Tahun 2024,” ungkap Julman, Selasa (6/12/2022).
Kemudian, lanjut Julman, secara detail pihaknya menyampaikan kepublic dua opsi rancangan yang dibuat oleh KPU Buton Utara terkait pemenuhan prinsip penataan dapil, yang pertama bahwa KPU menganggap prinsip penyusunan dapil pada rancangan I telah terpenuhi.
“Kedua, KPU Buton Utara menganggap prinsip penyusunan dapil pada Rancangan II belum memenuhi prinsip kesinambungan,” jelasnya.
Dirinya menilai KPU Butur transparansi untuk menata ulang sistematika penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota pemilu tahun 2024 agar lebih mudah dipahami.
Akan tetapi, yang perlu diingat adalah segala keputusan KPU merupakan yurisprudence dan menjadi produk hukum. Maka, setiap keputusan hukum bersifat tegas dan mengikat dalam penerapannya.
Oleh kerena itu, dirinya menyarankan KPU Buton Utara untuk tidak perlu memutuskan dua opsi rancangan tersebut, cukup menetapkan satu rancangan apakah rancangan satu atau rancangan dua.
“Hal ini untuk menindak lanjuti ketentuan pasal 2 PKPU 6 Tahun 2022 yakni prinsip – prinsip penyusunan dapil. Memang sifatnya rancangan akan tetapi ada azas yang melekat untuk dipatuhi,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Wakil Sekretaris PKB Buton Utara, Azmadin menuturkan, bahwa penerapan prinsip penyusunan dapil penting untuk diperhatikan dalam perencanaannya, selain untuk menjaga komitmen dan konsistensi, penerapan azas hukum juga sebagai bagian dari transparansi pada pelaksanaan proses dan tahapan penyelenggaraan pemilu 2024.
“Kita tidak ingin ada opini public terhadap penyusunan rancangan penataan dapil terdapat praktek gerrymandering artinya dimana daerah pemilihan dibentuk untuk menguntungkan peserta pemilu tertentu,” ungkapnya.
Lanjutnya, pihaknya telah menyampaikan masukan dan tanggapan tertulis ke KPU Butur. Baik dari PKB maupun PDI Perjuangan Butur, dilakukan secara kelembagaan.
“Kami memberikan masukan dan tanggapan agar KPU Butur mengajukan satu opsi rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Buton Utara pemilu 2024 ke KPU RI,” ujarnya.
Laporan : Safrudin Darma
Komentar