Eksistensi IUP OP PT Indonusa Arta Mulya Diatas Kawasan Hutan Lindung Tuai Sorotan

Kendari, Metro222 Dilihat

KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Ampuh Sultra), menyoroti eksistensi PT Indonusa Arta Mulya (PT IAM) yang berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL) di wilayah Morombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo menyebut, ada kejanggalan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT IAM di dalam areal yang seluruhnya berstatus kawasan hutan lindung.

“Ini aneh, kok bisa ada IUP yang diterbitkan diatas wilayah yang seluruhnya berstatus kawasan HL. Persoalan ini wajib untuk ditelusuri,” kata Hendro saat ditemui di salah satu hotel di Kendari, Kamis (1/12/22).

Anehnya, kata Hendro, hal yang paling mengherankan lagi yaitu terdaftarnya PT Indonusa Arta Mulya dalam sistem MOMI dan MODI Minerba.

“Jadi bukan hanya persoalan terbitnya IUP PT IAM di dalam kawasan HL, tetapi yang luar biasa lagi PT IAM sudah terdaftar di sistem MOMI dan MODI Minerba. Padahal IUP nya berada diatas kawasan Hutan Lindung dan juga belum mengantongi IPPKH,” ujarnya.

Hendro menjelaskan, sebelum mengantongi IUP OP, seharusnya PT IAM terlebih dulu mengantongi IUP Eksplorasi. Sedangkan untuk melakukan kegiatan eksplorasi wajib mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH.

“Hal itu berdasarkan ketentuan pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H),” sebutnya.

Lanjutnya, Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawaan hutan, tanpa melalui pemberian IPPKH yang di terbitkan oleh menteri kehutanan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

“Wilayah IUP PT IAM ini kan seluruhnya adalah kawasan HL, sehingga sebelum melakukan kegiatan eksplorasi tentunya harus punya IPPKH dulu, setelah IPPKH terbit barulah melakukan kegiatan eksplorasi sebagai dasar penerbitan IUP OP. Pertanyaannya, apakah PT IAM ini sudah punya IPPKH sejak tahapan eksplorasi atau tidak pernah ada sampai IUP OP nya terbit,” tanya Hendro.

Olehnya itu, dirinya menduga adanya indikasi inprosedural atau maladministrasi dalam penerbitan IUP Eksplorasi, penerbitan IUP OP hingga terdaftarnya PT IAM di dalam sistem MOMI dan MODI Minerba.

“Kuat dugaan kami bahwa ada kejanggalan mulai dari penerbitan IUP Eksplorasi, kemudian penerbitan IUP Operasi Produkai hingga terdaftarnya PT IAM dalam sistem MOMI dan MODI Minerba,” imbuhnya.

Hendro menuturkan, penetapan kawasan hutan di wilayah IUP PT IAM sudah ditetapkan sejak tahun 2011 dengan nomor SK : 465/Menhut – II/2011 tanggal 9 Agustus 2011 atau sebelum IUP PT IAM diterbitkan.

“Sebenarnya sangat jelas, bahwa sebelum penerbitan IUP PT IAM, wilayah tersebut sudah berstatus kawasan Hutan Lindung. Sehingga penetapan tersebut mestinya menjadi rambu-rambu bagi instansi terkait untuk menerbitkan IUP OP PT IAM,” terangnya.

Namun ironisnya, penetapan kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di wilayah tersebut terkesan tidak diindahkan oleh pejabat yang menerbitkan IUP OP PT Indonusa Arta Mulya .

Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu lalu menyebut, berdasarkan data yang ada IUP PT IAM terbit berdasarkan SK Nomor : 611 Tahun 2014 yang diterbitkan oleh Bupati Konawe Utara dengan luas wilayah IUP 394, 00 (Ha) berlokasi di Kecamatan Lasolo dan berlaku sejak 12 Agustus 2014 – 12 Agustus 2034.

“Kami tidak pernah melihat perusahaan ini sebelumnya baik di sistem MOMI maupun di sistem MODI Minerba. Makanya kami kaget setelah melihat di sekitar IUP PT Antam sudah ada PT Indonusa Arta Mulya ini,” tutur Hendro.

Oleh karena itu Hendro meminta kepada instansi terkait bersama aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan dan investigasi menyeluruh terkait penerbitan IUP OP PT IAM di areal Hutan Lindung hingga terdaftarnya nama perusahaan tersebut di dalam sistem MOMI dan MODI Minerba.

“Instansi terkait bersama APH harus menyelidiki persoalan ini, penerbitan IUP OP PT IAM hingga terdaftarnya di dalam sistem MOMI dan MODI Minerba wajib untuk diselidiki berdasarkan uraian yang sudah kami sebutkan diatas,” pintanya.

Terakhir, Hendro menegaskan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan bertandang ke pemerintah pusat di Jakarta untuk menyuarakan dan mempressure terkait keberadaan IUP OP PT Indonusa Arta Mulya yang dinilai janggal.

“Kami tegaskan, bahwa kasus PT Indonusa ini sudah masuk dalam list kami. Oleh karena itu dalam waktu dekat kami akan berangkat ke Jakarta untuk menyuarakan dan mempressure persoalan tersebut hingga tuntas,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih mencari tau perwakilan perusahaan untuk dapat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.

 

Laporan : Renaldy

Komentar