Hasil Operasi Tiga Bulan, Ditresnarkoba Polda Sultra Musnahkan 6 Kg Sabu

Hukum98 Dilihat

KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus periode Agustus hingga November 2022.

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6.067,44 kilo gram itu menggunakan mobil incenerator ramah lingkungan milik BPOM Sultra di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Sultra, Rabu (30/11/2022).

Direktur Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, tujuan dari pemusnahan itu untuk menghindari terjadinya penyelewengan ataupun penyalahgunaan barang bukti oleh pihak manapun.

“Tersangka dari kegiatan kita ini ada sembilan orang dari tujuh laporan polisi,” kata Bambang kepada awak media usai memusnahkan barang bukti di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Sultra, Rabu (30/11/2022).

Bambang mengungkapkan, para tersangka ini dari seluruh daerah wilayah hukum Polda Sultra.

“Yang ditangkap ini statusnya pengedar, bukan sebagai pengguna,” ungkap Bambang.

Polisi berpangkat tiga bunga melati emas itu menjelaskan, bahwa untuk mengantisipasi maraknya peredaran narkotika di Sultra, pihaknya mempunyai tim khusus dalam melakukan sosialisasi di Kota Kendari dan beberapa daerah lainnya.

“Dalam hal ini kami menggandeng seluruh stakeholder, internal kami juga solidkan kemudian kami juga bertekad untuk tidak menggunakan narkoba satupun dari satuan kami,” jelas Bambang.

Kegiatan itu juga dihadiri Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Isnaeni Ujiarto, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan dan Dansat Brimob Polda Sultra, Kombes Pol Adarma Sinaga serta jajaran BPOM Sultra.

Laporan : To

Komentar