Satu Berkas Perkara Ilegal Mining di Sultra Berada di Meja Jaksa

Hukum145 Dilihat

KENDARI – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggata (Sultra), melimpahkan berkas perkara kasus ilegal mining di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, pada 28 November 2022.

Pelimpahan berkas perkara dengan tersangka berinisial AG itu dibenarkan oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo. Kata dia, berkas tersebut merupakan proses tahap 1 perkara pertambangan.

“AG melakukan penambangan di Desa Totallang, Kecamatan Lasusua, Kolut tanpa mengantongi izin yang sah dari instansi yang berwenang,” kata AKBP Priyo.

Mantan Kasubdit Jatanras menyebutkan, pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan hasil patroli mining pada awal bulan November 2022 lalu.

“Jika ada kekurangan dalam berkas, penyidik bakal segera melengkapi sesuai dengan arahan petunjuk Jaksa Penuntut Umum,” sebut perwira berpangkat dua melati di pundaknya itu.

Priyo menegaskan, Ditreskrimsus Polda Sultra akan terus secara berkelanjutan melakukan patroli tambang ilegal sampai benar-benar dinyatakan kegiatan ilegal mining di wilayah Polda Sultra dinyatakan ‘Zero’ atau tidak ada.

“Dari hasil analisa dan evaluasi yang kami lakukan terkait penambangan liar dan ilegal mining, saat ini hampir sudah dinyatakan 95 persen real tidak ada kegiatan penambangan liar. Sementara 5 persen diantaranya kemarin sudah dilakukan penangkapan,” ucap Priyo.

Terakhir Ketua Exco Pengrov PSSI Sultra itu menerangkan, dalam kurun waktu setahun, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra tercatat mengalami peningkatan penyelesaian perkara ilegal mining sebesar 10 persen dibanding Tahun 2021.

Laporan : Renaldy

Komentar