BOMBANA – Penetiban baliho yang dilakukan Perintah Daerah (Pemda) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), pada Kamis dan Jumat atau tanggal 17/18 November 2022 lalu tuai sorotan.
Salah satunya datang dari Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ridwan Bae. Pasalnya, penertiban baliho tersebut dianggap tidak sesuai dengan operasionalnya.
“Ini sangat menarik untuk tetap disuarakan karena tidak sesuai dengan operasionalnya,” ucap melalui pesan WhatssApp, Sabtu (26/11/2022)
Lebih Jauh Ridwan Bae menegaskan, tindakan penertiban ini harusnya Pemkab Bombana mengambil langkah konfirmasi atau teguran agar tidak menimbulkan kesan tergesa-gesa.
“Harusnya baliho yang sudah terpasang pemerintah lebih dulu memberikan surat teguran dan tidak dibuka sambil izinnya diurus oleh pemilik bilboard atau baliho,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua AMPI Bombana, Arsan Arsyad menambahkan, bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum memberikan klarifikasi secara tertulis dan dinilai sangat apatis karena mengabaikan surat dari Anggota DPD RI, Andi Nirwana.
” Kami juga meminta Mendagri untuk melakukan evaluasi kinerja PJ Bupati Bombana,” ujarnya.
Laporan : Abduk Muis