Dua Remaja di Kendari Kedapatan Bawa Busur dan Golok, Ancaman 10 Tahun Kurungan Menanti

Hukum194 Dilihat

KENDARI – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan dua remaja yang membawa senjata tajam (Sajam).

Mereka adalah MR (20), warga Jalan Sapati Kelurahan Bonggoeya dan rekannya berinisial MF (18) beralamat di Lorong Sahabat, Kelurahan Mataiwoi, keduanya dari Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Keduanya terciduk saat polisi sedang melakukan kegiatan Patroli Cipta Kondisi dengan sasaran senjata tajam di sekitaran Jalan Sorumba, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kedua tersangka diamankan di Jalan Sorumba atau di bengkel depan Lorong Kelapa Kuning.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Dari tangan MR, polisi menemukan barang bukti berupa dua buah mata busur, satu buah ketapel dan satu buah mata pisau.

“MR ini merupakan residivis pada kasus yang sama yang mana baru saja selesai menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIA Kendari sekitar bulan Juli 2022,” kata AKP Fitrayadi, Jum’at (25/11/2022).

Sementara itu, dari tersangka MF ditemukan satu buah mata busur, satu buah ketapel, satu buah badik dengan sarungnya berwarna hitam, satu buah golok sisir dan satu buah kikir.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Berdasarkan hasil interogasi, MF mengakui sebelumnya telah melepaskan dua mata busur.

“Yang pertama di belakang SMKN 2 Kendari atau di Jalan Sao-sao dan mengenai sebuah mobil. Yang kedua di lepaskan di sekitaran Kecamatan Wua-wua,” ungkap Fitrayadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua remaja itu dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHP dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.

Laporan : Renaldy

Komentar