Diduga Aniaya Adik Kelas Saat Diklat K2S, Empat Siswi SMAN 4 Kendari Diganjar Skorsing

Pendidikan272 Dilihat

KENDARI – Buntut dari dugaan penganiayaan terhadap seorang siswi berinisial ARP (15) saat kegiatan pendidikan dan pelatihan (Diklat) Komite Keamanan Sekolah (K2S), empat pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 Kendari mendapat sanksi hukuman berupa skorsing, Kamis (24/11/2022).

Diketahui empat pelajar SMAN 4 Kendari tersebut berinisial SS, EP, AN dan EG yang diduga menampar pipi adik kelasnya ARP secara bergantian saat diklat K2S pada Minggu (20/11/2022) lalu.

Kasus dugaan penganiayaan itu ramai diperbincangkan usai keluarga korban tidak terima dengan perlakuan tersebut dan kemudian melapor ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari pada Selasa (22/11).

BACA JUGA :  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konut Gelar Workshop Pagelaran Budaya Tolaki

Menanggapi kejadian itu, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMAN 4 Kendari, Ferdinand mengatakan, pihaknya telah memberi sanksi kepada keempat siswanya berupa skorsing atau pemberhentian sementara dari kegiatan sekolah selama beberapa hari.

“Untuk sekarang kepada keempat pelaku kami berikan skorsing,” kata Ferdinand kepada awak media saat ditemui di SMAN 4 Kendari, Kamis (24/11/2022).

Ferdinand mengungkapkan, sanksi yang diberikan kepada empat pelajar itu sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Kendari.

“Karena kasus ini sudah masuk ranah hukum,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konut Gelar Workshop Pagelaran Budaya Tolaki

Dalam proses penyelesaian kasus ini, lanjut Ferdinand, sekolah tidak serta merta lepas tanggung jawab.

Saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan forum anak untuk meminta pertimbangan-pertimbangan, sebab baik pelaku maupun korban masih dibawa umur.

“Jadi memang pendekatan-pendekatan yang kami lakukan adalah pendekatan edukatif. Tapi memang ada tata tertib yang harus kami jalankan, itu nanti akan kami pertimbangkan sesuai tata tertib yang berlaku, dengan tidak mengesampingkan hak korban dan pelaku,” tegas Ferdinand.

Laporan : To

Komentar