30 Orang Penambang Ilegal di Sultra Ditetapkan Jadi Tersangka, Terbanyak di Konut

Hukum105 Dilihat

KENDARI – Penegakan hukum terhadap pelaku penambangan ilegal di kawasan hutan di Bumi Anoa yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tak main-main.

Hal itu dibuktikan dari penetapan tersangka terhadap puluhan orang pelaku penambangan ilegal, penyitaan puluhan alat berat yang digunakan untuk mengeruk hasil bumi tanpa izin, hingga penyitaan tumpukan ore nikel dari kejahatan lingkungan.

Wadirkrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto, mengungkapkan, perkara yang sedang ditangani itu adalah hasil dari patroli mining secara intensif yang dilakukan oleh Subdit IV Tipidter pada periode September sampai November 2022.

“Saat ini sudah 13 perkara ilegal mining yang kami tangani, 6 sudah dalam tahap penyidikan, 7 masih dalam proses lidik,” kata Didik, Senin (21/11).

“Jumlah tersangka 30 orang, 23 tersangka sudah ditahan, sisanya masih proses penyidikan. Barang bukti yang sudah disita 54 alat berat, dan beberapa tumpukan ore nikel hasil penambangan ilegal di kawasan hutan,” imbuhnya.

Puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu mulai dari operator alat berat, pengawas lapangan, hingga direktur perusahaan tambang yang diduga melakukan penambangan ilegal.

Dari belasan kasus ilegal mining yang ditangani tersebut, paling banyak terdapat di Kabupaten Konawe Utara, disusul Bombana, lalu Kolaka Utara.

“Bukan hanya penambang nikel ilegal saja yang kami proses hukum, tambang emas ilegal seperti di Bombana juga kami proses,” jelasnya.

Penegakan hukum terhadap penambang ilegal di Bumi Anoa yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sultra saat ini bukan tanpa kendala.

Kendala yang dihadapi beragam, mulai dari letak geografis lokasi yang diduga terjadi ilegal mining, hingga keterbatasan sarana prasarana serta jumlah anggota di lapangan yang akan melakukan penindakan.

“Kendalanya kondisi geografis, tidak mudah kita jangkau, dan menbutuhkan waktu. Masalah sarana dan prasaran pendukung yang membantu kita untuk menjangkau kegiatan diduga ilegal mining tersebut juga,” ungkap Didik.

Meski ada kendala, Ditreskrimsus Polda Sultra tetap berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan penindakan penambang ilegal secara masif, meski tak bisa langsung sekaligus, namun tetap akan dilakukan secara bertahap.

Menyikapi masih adanya sejumlah aksi massa yang mendesak Polda Sultra agar menindak seluruh penambang ilegal di Bumi Anoa secara merata, Didik mengatakan hal itu sebagai masukan yang baik, diterima, dan ditindaklanjuti.

“Informasi, baik melalui aduan langsung, ataupun disampaikan melalui aksi mimbar bebas di jalan, kami respon dengan melakukan cek TKP, jika ada dugaan penambangan ilegal, kita tindak. Diharapkan juga masyarakat yang menyampaikan aduan-aduan itu, agar kiranya lengkapi dengan data sebagai pendukung,” kata mantan Kapolres Kendari ini.

Untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aduan, khususnya soal ilegal mining, Ditreskrimsus Polda Sultra sudah menyiapkan hotline yang bisa dihubungi kapan saja.

“Kami membuka hotline, bagi masyarakat menemukan kegiatan tambang ilegal bisa langsung memberikan informasi kepada kami di nomor 081319991975. Informasi akan cepat kami respon,” ujarnya.

Didik menegaskan, Ditreskrimsus Polda Sultra akan terus melakukan patroli mining, sebagai tindak lanjuti pimpinan Polri.

“Patroli akan terus kami lakukan, apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana ilegal mining akan dilakukan tindakan hukum. Seperti yang disampaikan Bapak Direktur, menuju Sultra zero ilegal mining,” pungkasnya.

Laporan : Renaldy

Komentar