KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan penerangan hukum di Aula SMKN 1 Kendari, Senin (21/11/2022).
Salah satu program Kejati Sultra itu diikuti 120 peserta yang terdiri dari pejabat struktural eselon III dan IV, pejabat fungsional di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, kepala sekolah dan perwakilan guru-guru se-Kota Kendari.
Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan yang juga sebagai narasumber di kegiatan itu memberikan materi terkait tindak pidana korupsi.
Selain itu, Ade juga memaparkan tugas pokok dan fungsi kejaksaan, upaya preventif dan deteksi dini terjadinya tindak pidana korupsi.
“Dengan adanya kegiatan penerangan hukum ke instansi pemerintah ini diharapkan dapat memberi pemahaman kepada peserta tentang tindak pidana korupsi dan tidak ada yang terlibat dalam perkara korupsi,” ujar Ade Hermawan dalam keterangan pers yang diterima media ini, Senin (21/11/2022).
Sementara itu, Sekretaris Dinas yang mewakili Kepala Dikbud Sultra, Anggreni Balaka mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejati Sultra telah menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum di lingkup instansinya
“Bagi peserta yang telah mengikuti acara ini diharapkan dapat mensosialisasikan kepada pegawai yang lain dan bisa menghindarkan diri dari perbuatan melanggar hukum serta selalu mengikuti aturan,” ucap Anggreni.
Usai memberikan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para peserta nampak sangat antusias bertanya terkait materi yang telah disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejati Sultra tersebut.
Laporan : To
Komentar