Penurunan Baleho di Bombana Jadi Sorotan, Anggota DPD RI Keberatan Balihonya Diturunkan Secara Sepihak

Bombana, Daerah274 Dilihat

BOMBANA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana dinilai tidak memahami Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3).

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Hj. Andi Nirwana Sebbu, sangat menyayangkan tindakan secara sepihak terkait penurunan baliho yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bombana pada hari Kamis-Jum’at 17-18 November 2022.

“Pemasangan baliho milik saya sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan, dan Keindahan, karena tidak mengotori, tidak mengganggu, dan tidak merusak fasilitas umum serta sesuai kesadaran akan tanggung jawab keindahan lingkungan karena baliho saya dipasang di seluruh kabupaten/kota,” jelasnya, Sabtu, 19 November 2022.

Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara itu, menegaskan bahwa papan reklame yang digunakan untuk pemasangan baliho miliknya bersifat permanen dengan konstruksi tetap, bukan dipasang menggunakan kayu atau sejenisnya, bahkan keberadaannya sudah bertahun-tahun.

BACA JUGA :  Sejumlah Kader DPC Partai Gerindra Dukung Ikbar-Abuhaera di Pilkada Konut

“Jika pemerintah Kabupaten Bombana menganggap bahwa itu melanggar kenapa balihonya saja yang diturunkan sedangkan papan reklamenya tidak dibongkar,” tegasnya.

Lebih lanjut, baliho yang dipasang bukan reklame komersial sesuai Peraturan Bupati Bombana nomor 13 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah nomor 4 tahun 2021 tentang pajak reklame.

Baliho dimaksud tidak termasuk sebagai objek pajak reklame sesuai pasal 3.3, dalam Perda Kabupaten Bombana nomor 4 tahun 2012 tentang pajak reklame, yaitu reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemda tidak termasuk sebagai objek pajak reklame.

Dirinya yang sebagai Anggota DPD RI yang merupakan pejabat negara mewakili Provinsi Sulawesi Tenggara di DPD RI yang secara otomatis adalah bagian dari Pemerintah.

BACA JUGA :  KPHP XIX Laiwoi Utara Diminta Fokus Jaga Kawasan Hutan dari Penambangan Ilegal Tahun 2025

Terlebih lagi, baliho yang diturunkan merupakan bentuk program publikasi yang menjadi salah satu tugas sebagai Anggota DPD RI pada setiap event dan momentum skala nasional maupun daerah diseluruh wilayah Provinsi Sultra.

Seharusnya Pemkab Bombana membuat aturan terkait baliho atau reklame non komersial sebelum melakukan penertiban agar masyarakat atau siapapun yang akan memasang baliho dan sejenisnya tidak melanggar aturan Pemerintah Daerah setempat.

“Kejadian penurunan baliho milik saya hanya terjadi di Kabupaten Bombana. Apakah Kabupaten Bombana memiliki aturan sendiri yang berbeda dengan kabupaten lain di Provinsi Sulawesi Tenggara. Kebijakan ini tentu sangat kami sayangkan,” pungkasnya.

Laporan: Abdul Muis

Komentar