BOMBANA – Penertiban Baliho Partai Politik (Parpol) di Wilayah Ibu Kota Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas intruksi Penjabat (PJ) Bupati Bombana, Burhanuddin.
Penurunan atau penertiban Baliho Parpol sampai dengan Baliho Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang dilaksanakan sejak, 17-18 November 2022. terkesan dipaksakan.
Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Bombana, Arsan Arsyad memberikan apreasiasi langkah PJ Bupati dalam rangka menegakkan Perda K3 tahun 2017.
Akan tetapi seharusnya dalam pengejawantahannya Satpol PP sebagai perpanjangan tangan dari Penjabat Bupati harus lebih jeli dalam menegakkan aturan.
“Karena aturan yang ditegakkan juga harus berdasar, dalam Perda Bombana No 04 Tahun 2012 Pasal 35 harusnya Pemda melakukan sosialisasi terlebih dahulu dalam melaksanakan produk hukum daerah, bukan dengan seenak tindak tanduknya menyuruh dan menurunkan baliho yang urgensinya tidak terlalu mendesak,” jelas Arsan, Sabtu (19/11/2022).
Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Sulawesi ini juga menambahkan sebagai pemangku kebijakan penjabat Bupati seharusnya melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan ketertiban dan keindahan.
Bukan justru menegakkan dan melupakan langkah persuasif atau penyuratan kepemilik billboard atau pemilik baliho.
“Menegakkan Perda juga Harus penuh kehati hatian,agar tidak merugikan orang Lain” pungkasnya
Laporan: Abdul Muis