DPRD Konsel Setujui Raperda Tentang Pengaturan Lalu Lintas Hewan

KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengaturan lalu lintas ternak dan bahan asal ternak.

Raperda itu disetujui dalam rapat yang dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Di mana dalam rapat itu juga dibahas tentang perubahan ke empat atas Perda Kabupaten Konsel Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konsel.

Turut hadir, sejumlah Anggota Bapemperda, Kepala Balitbangda, Kadis Peternakan dan Keswan serta sejumlah pejabat lingkup Sekretariat Daerah (Setda), bertempat di ruang rapat DPRD Konsel, Jumat (18/11/2022).

Adapun pasal-pasal yang telah disetujui pada Raperda terkait Pengaturan Lalu Lintas Ternak dan/atau Bahan Asal yaitu Pasal 2, 5, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 18, 19, 20, 21 dan 22. Adapun beberapa Pasal masih perlu diganti dan dihapus seperti Pasal 9 Ayat 1 Point D “Pengebalan” diganti dengan kata “Vaksinasi”, Pasal 7 Ayat 1 Point B kata “Penyidikan”,diganti dengan,”Diagnosa”.

BACA JUGA :  Soal Polemik di Ruas Jalan Kabupaten Puusuli-Mandiodo, Dishub Konut Sebut Perusahaan Salah Alamat Laporkan Warga ke APH

Sementara, Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Konsel Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konsel yang disetujui. Yakni perubahan nomenklatur dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).

“Pembahasan cukup singkat karena tidak ada hal yang perlu pembahasan lebih lanjut, poin pentingnya di sini hanya perubahan nama Balitbangda menjadi Brida,” sebut Ketua Bapemperda, Sabrilah saat memimpin rapat.

BACA JUGA :  KPHP XIX Laiwoi Utara Diminta Fokus Jaga Kawasan Hutan dari Penambangan Ilegal Tahun 2025

Terkait perubahan Nomenklatur, Kalitbang Konsel Dr Hj Marwiyah Tombili menanyakan apabila telah ditetapkan menjadi Brida, apakah akan berkonsekuensi di APBD karena saat Pembahasan APBD masih bernama Balitbangda.

Kabag Hukum Pujiono mengatakan, alternatifnya adalah perubahan Perda tersebut diberlakukan pada saat Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

” Baiknya perubahan ini diberlakukan pada perubahan APBD 2023,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi II, Nadira mengatakan, bahwa peraturan daerah ini sebaiknya segera dilakukan penandatanganan MOU.

“Perubahan nama ini tidak ada konsekuensi anggaran di dalamnya. Dan pertemuan yang berjalan saat ini sangat substansial, ” terangnya.

Laporan : Ken

Komentar