Waktu Pilkades Ditetapkan, DPRD Muna Harap Tak Lagi Diundur

Daerah, Muna166 Dilihat

MUNA – Jadwal pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya kembali ditetapkan usai mengalami penundaan akibat gangguan aplikasi SIPD yang menyebabkan pencairan anggaran tak dapat diproses.

Sesuai surat keputusan (SK), Bupati Muna, LM Rusman Emba memutuskan, jika Pilkades bakal digelar pada 24 November 2022. Hal ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD Muna melalui Komisi I setelah melakukan rapat Koordinasi.

BACA JUGA :  Menunggu Ketegasan Pimpinan Partai Bulan Bintang Menjatuhkan Sanksi PAW Terhadap Kader "Mbalelo" di Pilkada Konut

“Sesuai kesepakatan, Pilkades digelar 24 November,” ujar Rusman, Jumat (18/11/2022).

Terkait problem SIPD, pihak Pemda sudah bekonsultasi ke Kementrian Dalam Negeri untuk perbaikannya. Dipastikan, pekan depan anggaran Pilkades sudah bisa diproses.

“Insya Allah minggu depan sudah cair, begitu juga dengan pendustribusian logistik,” sebutnya.

Mantan senator DPD RI itu mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap bersabar dan menjaga situasi di wilayah masing-masing agar tetap kondusif.

BACA JUGA :  Rencana PT Antam UBPN Konut "Mutasi" Tenaga Kerja Luar Daerah Tuai Kecaman

Sementara itu, Sekertaris Komisi I DPRD Muna, Mohammad Ikhsan berharap agar jadwal Pilkades tak lagi mengalami pengunduran hingga membuat masyarakat resah dan kecewa.

“SKnya sudah diteken Bupati. Jadi sudah fix 24 November. Semoga tidak terjadi lagi pengunduran,” tukasnya.

Laporan: Erwino

Komentar