KENDARI – Dua pelaku pembusuran pada 17 November 2022 di Jalan Edi Sabara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kemaraya atau depan Hotel Claro Kendari, berhasil diamankan.
Kedua pelaku masih berstatus sebagai pelajar. Mereka adalah MH (15) dan MSA (15).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menyebutkan, kedua pelaku diamankan usai melakukan pembusuran kepada korbannya bernama Supriadi (16).
“Kedua pelaku masing-masing diamankan di rumahnya. MH diamankan di Jalan Banaula Sinapoy, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia. Sedangkan MSA diamankan di BTN Pinang Kuning Blok G, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia,” ujar AKP Fitrayadi, Jum’at (18/11/2022).
Dari keterangan kedua pelaku mengakui telah melakukan pembusuran yang ditenggarai ketersinggungan karena di tatap oleh korban.
“Pelaku tersinggung karena ditatap sehingga para pelaku membusur korban dan mengenai lengan kanan korban,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan Mapolresta Kendari, sementara untuk barang bukti berupa busur sedang dalam pencarian.
Akibat perbuatannya keduanya akan dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76c Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 Tahun dan maksimal 6 Tahun,” pungkasnya.
Laporan : Renaldy