Berkas Mantan Pegawai Bang Sultra Dalam Perkara Penyalahgunaan Dana Nasabah Masuk Tahap II

Hukum95 Dilihat

KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), menyerahkan tersangka AGK dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Prosesi penyerahan atau Tahap II tersangka AGK merupakan kasus perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah PT Bank Pembangunan Daerah atau Bank Sultra cabang utama Kendari.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menyebutkan, serah terima tersangka AGK tersebut setelah JPU Kejari Kendari menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap (P21) baik syarat formil maupun syarat materil.

“Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti kemudian JPU Kejari Kendari melakukan penahanan terhadap tersangka AGK di Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini,” sebut Dody, Kamis (17/11/2022).

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari akan melimpahkan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Tipikor Kendari untuk mengikuti persidangan terkait perbuatannya yang melakukan penggelapan uang nasabah Bank Sultra.

“Tersangka menlanggar pasal 2 ayat (1), pasal 8 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001,” jelas Dody.

Sebelumnya diberitakan, AGK menggelapkan dana nasabah dengan cara mendebet dari 105 rekening nasabah lalu dipindahkan ke 20 rekening nominatif yang sudah tidak digunakan.

Dari 20 rekening nominatif, kemudian AGK memindahkan uang tersebut lagi, ke 5 buku rekening yang sudah disiapkannya dengan total Rp 1,9 miliar.

Laporan : Renaldy

Komentar