Diduga Jual Beli Ore Hasil Tambang Ilegal dan Pakai Dokumen Terbang, Ampuh Sultra Desak APH Tindak PT BSM

Nasional104 Dilihat

JAKARTA – Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh), Hendro mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak PT Bintang Sarana Mineral (BSM), atas dugaan jual beli ore dari hasil tambang ilegal serta menggunajan dokumen terbang.

Hendro mengungkapkan, sejak tahun 2021 pihaknya telah mendengar kabar tentang PT Bintang Sarana Mineral (BSM) yang diduga melakukan kegiatan ganda di wilayah blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

“Dari tahun 2021 kabar tentang dugan kejahatan PT BSM ini sudah terdengar, mereka melakukan kegiatan ganda,” kata Hendro, Senin (14/11/22).

Adapun kegiatan ganda, menurut Hendro yaitu PT BSM terkadang diduga berlaku sebagai perusahaan kontraktor mining lepas dan kadang juga berlaku sebagai perusahaan trading (jual/beli ore).

Hendro bilang, berdasarkan hasil investigasi internal, pihaknya menemukan adanya catatan atau bukti penjualan ore nikel oleh PT BSM dengan menggunakan dua dokumen perusahaan lain.

“Buktinya ada, untuk dokumen yang dipinjam dari salah satu perusahaan di Mandiodo tujuan penjualannya ke Bahodopi, Morowali. Sedangkan untuk dokumen yang dipinjam dari salah satu perusahaan di morombo tujuan penjualannya di Morosi,” ungkap aktivis nasional asal Konawe Utara itu.

Mahasiswa S2 Ilmi Hukum UJ Jakarta itu menjelaskan, bahwa pemerintah telah mengatur ketentuan mengenai hal-hal yang dapat dan tidak dapat dilakukan oleh setiap orang, perusahaan maupun koorporasi dalam melakukan kegiatan Eksplorasi, Operasi Produksi, pengangkutan dan penjualan hasil tambang.

“Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,”jelas pria yang akrab disapa Egis.

Sehingga dengan demikian, pihaknya berpendapat, sudah sepantasnya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil dan memeriksa pimpinan PT BSM terkait dugaan penambangan ilegal, jual beli ore nikel dari hasil ilegal mining dan penjualan ore nikel dengan menggunakan dokumen perusahaan lain atau dokumen terbang.

“Jadi bukan hanya PT BSM yang harus ditindak, tetapi juga perusahaan yang memfasilitasi dokumen terbang kepada PT BSM bahkan membantu melancarkan kegiatannya untuk melakukan penjualan nikel, wajib untuk di proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Dia menegaskan, jika dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam, belum ada upaya penindakan dari APH di Sultra terkait dugaan kejahatan PT BSM, maka pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran bahkan berjilid-jilid di Mabes Polri sampai bos atau pimpinan perusahaan tersebut diproses secara hukum.

“Kami akan buktikan, untuk saat ini kami menghargai eksistensi APH di Daerah untuk melaksanakan tugasnya. Namun jika tidak ada tanggapan terkait dugaan kejahatan PT BSM, maka kami akan membawa kasus ini ke Mabes Polri hingga bos atau pimpinan PT BSM di proses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih terus mencari tau perwakilan perusahaan guna dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.

Laporan : Renaldy

Komentar