MUNA – Salah satu bakal calon kepala desa (Bacakades) Lagasa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara bernama Drs Kael merasa kecewa dan keberatan. Ia merasa ada kejanggalan dalam penetapan nama-nama cakades di desanya.
“Kok bisa yah, dari rangking satu jadi tak lolos sebagai cakades. Malah sekarang di urutan keenam,” ujarnya, Minggu (13/11/2022).
Ia menuturkan, awalnya saat panitia pemilihan kepala desa (PPKD) Lagasa melakukan pleno penetapan dan pengambilan nomor urut dirinya berada pada rangking pertama serta nomor urut satu. Ironinya, setelah majelis musyawarah penyelesaian sengketa menerima gugatan Bacakades yang tidak lolos, dirinya bersama 23 Bacakades lainnya menjalani tes tertulis ulang.
Hasilnya, ia harus merasakan kekecewaan setelah diumumkan posisi rangking 6. Sesuai Perbup No 48 tahun 2022, PPKD hanya menetapkan maksimal 5 Cakades yang lolos seleksi.
Sehingga mau tak mau, Kael bersama keluarga dan pendukungnya melayangkan sikap menolak dan meminta kebijakan khusus untuk dilakukan peninjauan ulang. Ia menekankan adanya transparansi dan dalam waktu dekat akan melayangkan surat aduan keberatan ke Desk Pilkades Kabupaten.
“Saya menilai ada kejanggalan, masa secara tiba-tiba langsung tak lolos. Saya minta transparansi dan keadilan agar proses demokrasi berjalan,” terangnya.
Kael menambahkan, jika aduannya nanti tidak mendapatkan penegasan maka selanjutnya akan menempuh jalur hukum. Sehingga, dirinya berharap masih ada keadilan untuk mengembalikan dirinya sebagai Cakades Lagasa.
Apalagi bukti-bukti dan pembobotan yang diklaimnya dirasa pantas untuk ditetapkan dan menjadi kontestan Pilkades Nantinya.
“Besok senin saya akan buat aduan ke DPMD Muna dan minta penegasan. Kalau tak direspon maka selanjutnya saya akan tempuh jalur hukum,” ucapnya.
Hal senada disampaikan oleh Aktivis Muna, Alfinas. Menurutnya perlu ada transparansi dalam setiap tahapan dan seleksi Bacakades. Contoh kasus Lagasa menjadi instrumen penting untuk menjadi perhatian agar tak mencederai proses demokrasi di desa.
Apalagi, berdasarkan pemantauannya telah ditemukan kejanggalan dalam proses penetapan cakades Lagasa. Salah satu bukti rangking pertama tak lolos dan diketahui ada dua Bacakades yang telah ditetapkan diduga kuat tersandung masalah hukum.
“Besok senin kita akan bantu untuk melakukan pendampingan dan meminta penegasan di DPMD Muna,” ungkapnya.
Laporan: Erwino