KPUD Muna Bentuk Badan Ad Hoc Lewat Aplikasi, Batas Usia dan Periode Berubah

Daerah, Muna108 Dilihat

MUNA –  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi pembentukan badan adhoc dan penggunaan aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (Siakba), Kamis (10/11/2022).

Hal ini dilakukan berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilu dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.

Ketua KPUD Muna, Kubais menerangkan, penggunaan aplikasi Siakba sangat penting untuk diketahui seluruh masyarakat secara umum, karena menjadi pembeda dengan Pemilu pada tahun tahun sebelumnya. Dimana, kata dia, seluruh informasi terkait pembentukan badan adhoc dapat diakses hanya dengan menggunakan aplikasi tanpa harus repot repot lagi berkunjung ke kantor KPUD.

BACA JUGA :  Polemik Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo, Wakil Ketua DPRD Konut : Perusahaan Wajib Tuntaskan Hak Warga Pemilik Lahan

“Ini tidak sulit. Kita hanya pakai aplikasi yang diakses melalui jaringan internet,” ungkapnya.

Saat ini, pihak KPUD Muna bakal gencar untuk memberikan sosialisasi pada masyarakat dalam rangka pengenalan tentang penggunaan aplikasi Siakba. Nantinya, akan ada pelaksanaan simulasi terkait tata cara penggunaanya.

Sementara, untuk pembentukan badan adhoc, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib memiliki aplikasi. Nanti, akan dibuat akun pribadi yang dipandu melalui Siakba.

“Syarat-syaratnya akan diminta sesuai petunjuk dalam aplikasi. Misal, pas foto, nomor induk KTP dan syarat lainnya,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Sejumlah Kader DPC Partai Gerindra Dukung Ikbar-Abuhaera di Pilkada Konut

Kubais juga menyebutkan, adanya perbedaan batas usia dan batas periode pada pembentukan badan adhoc Pemilu 2024 mendatang. Sesuai aturan, PPK, PPS dan KPPS dibatasi umur maksimal dari 17 sampai 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara. Sedangkan, masa periodenya sudah tak ada lagi batasan.

“Kalau dulu sebatas dua periode, sekarang sudah tidak lagi,” sebutnya.

Pembentukan badan adhoc tersebut masih menungg petunjuk teknis (Juknis). Saat ini baru sebatas syarat-syarat umum yang disampaikan pada masyarakat.

“Dengan kemajuan IT. Anda bisa mendaftar dengan mengakses aplikasi Siakba. Saya kira ini akan memudahkan kita smua dalam mengakses informasi,” pungkasnya.

Laporan : Erwino

Komentar