Alibi Terlilit Utang, Wanita Berusia 58 di Kendari Nekat Dagang Sabu

Hukum88 Dilihat

KENDARI – Seorang wanita paruh baya berinisial UK digrebek polisi karena ketahuan jualan narkoba.

Wanita berusia 58 tahun itu ditangkap di Jalan Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu (5/11/2022).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 3 saset narkoba jenis sabu dengan berat 15,08 gram.

Waka Polresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa saat mengekspose tersangka dan barang bukti menyebutkan, pelaku menerima sabu tersebut dari seorang pria misterius yang diarahkan melalui via telepon seluler.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Barang buktinya (sabu) ditempel di salah satu mobil angkutan umum lintas kabupaten atau kota,” ujar AKBP Saiful Mustofa, Rabu (9/11/2022).

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku diupah Rp3 juta jika berhasil mengedarkan sabu tersebut.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Motif pelaku terlibat pengedaran sabu, karena terlilit utang dan untuk biaya hidup sehari-hari. Terlebih, suaminya telah mendekam di Rutan Baubau,” terangnya.

Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

 

Laporan : Renaldy

Komentar