BUTON UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara, menggelar sosialisasi pembentukan Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) penyelenggara pemilu tahun 2024.
Selain itu, penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba) juga turut diseosialisasikan di salah satu hotel di Ereke. Kegiatan itu dihadari oleh camat, lurah dan kepala desa se Kabupaten Buton Utara, Rabu (9/11/2022).
Kordiv Partisipasi Masyarakat dan SDM, Esnawi mengatakan, SIAKBA adalah aplikasi yang difungsikan sebagai alat dukung dalam proses perekrutan anggota KPU provinsi, KPU kabupaten atau Kota, PPK, PPS dan PPLN.
Bahkan, SIAKBA ini juga berfungsi sebagai pengelolaan database anggota KPU dan badan ad hoc dalam alur prosesnya terdapat 10 tahapan yang dilalui mulai dari melakukakan registrasi hingga mengecek hasil seleksi yang semuanya diakses secara online.
“Selanjutnya secara resmi pendaftaran untuk PPK dan PPS akan dibuka pada tanggak 15 November 2022. Itu kalau tidak berubah jadwalnya,” katanya.
Esnawi mempersilahkan masyarakat bagi yang ingin mendaftarkan diri menjadi badan Ad Hoc melalui aplikasi SIAKBA.
“Sudah pasti harus mendafar melalui aplikasi dan syarat utama adalah tidak terdaftar pada salah satu parpol. Adapun mengenai jadwal pastinya akan kami sebar di media sosial, di akun resmi KPUD Butur atau di facebook KPUD butur,” tutupnya.
Laporan : Safrudin Darma