Site icon KonasaraNews.com

Tak Ada Temuan Kerugian Negara pada Pengadaan Alat PCR di Dinkes Muna

Ketgam: Pengadaan alat PCR oleh Dinkes Muna. Foto: ist.

MUNA – Pengadaan alat PCR oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muna, tahun anggaran 2022 lalu telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Tenggara terkait adanya indikasi korupsi.

Hasilnya, tak ditemukan adanya kerugian atas keuangan negara pada proyek pengadaan alat laboratorium itu.

Hal ini diungkapkan kepala Inspektorat Muna, La Koanto melalui Irban wilayah III, Mardiana saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 2 November 2022.

“Sudah diperiksa. Hasilnya tak ada temuan,” ungkap Mardiana.

Mardiana mengatakan, dengan adanya pemeriksaan yang sudah dilakukan BPK, maka pihaknya tak perlu lagi untuk melakukan audit. Kenapa? karena nantinya akan terjadi tumpang tindih pemeriksaan.

Inspektorat melakukan investigasi berdasarkan surat reskrim Polres Muna atas LHP masyarakat yang masuk 28 Juni lalu dan sudah ditanggapi pada 21 Juli.

“Dasar kami adakah hasil dari BPK. Nanti kita menunggu lagi jawaban dari Polres seperti apa,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim IPTU Alamsyah Nugraha mengatakan, sebelum naik ke tahap lidik, hasil audit perkara kembali diekspose ke BPK RI untuk mendapat petunjuk. Apakah terdapat celah perbuatan melanggar hukum atau tidak.

Hasil ekspose perkara diberi petunjuk yang sudah ditindaklanjuti saat ini. Prosesnya berjalan agak lambat karena melibatkan beberapa instansi lain untuk memenuhi kelengkapan dokumen.

“Banyak yang harus kita lengkapi. Kalau sudah, nanti akan kita ekspose lagi ke BPK RI,” imbuhnya.

Kata dia, hingga saat ini belum ditemukan adanya perbuatan melanggar hukum pada proyek yang menelan anggaran Rp 2 Miliar dari hasil refocusing Dana Alokasi Umum tahun 2020 itu.

“Kita lagi fokus mencari perbuatan melawan hukumnya supaya bisa dibuktikan. Kita juga tidak mau terlalu tergesa-gesa,” timpalnya.

Laporan: Erwino

Exit mobile version