Sejumlah Faktor Disinyalir Penyebab Molornya Waktu Pilkades di Muna

Daerah, Muna118 Dilihat

MUNA – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengalami pengunduran dari waktu yang sudah ditentukan sebelumnya pada 1 November 2022.

Molornya jadwal itu diakibatkan adanya sengketa yang terjadi dalam proses berjalannya tahapan pasca penetapan calon.

Ketua Dukungan Elemen Satuan Kinerja (DESK) Pilkades Muna, Rustam menuturkan, soal penentuan jadwal haruslah berdasarkan keputusan Bupati, Rusman Emba melalui surat keputusan (SK).

Kata dia, saat ini pihaknya telah melakukan perancangan untuk menentukan jadwal yang tepat pada pelaksanaan Pilkades. Selanjutnya, tinggal menunggu persetujuan Bupati.

BACA JUGA :  Polemik Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo, Wakil Ketua DPRD Konut : Perusahaan Wajib Tuntaskan Hak Warga Pemilik Lahan

“Jika tak ada perubahan, pelaksanaan Pilkades itu digelar Minggu 13 November. Tinggal menunggu persetujuan pak Bupati,” ungkap Rustam ditemui di kantornya, Senin (31/10).

Selain itu, 13 November dipilih sebagai jadwal yang pas untuk menggelar Pilkades, sebab berkenaan dengan hari libur. Pasalnya, fasilitas pemerintah yang digunakan nantinya tidak akan mengganggu kinerja aparatur.

“Kalau fasilitas sekolah yang dipakai, kan supaya tidak mengganggu jam sekolah,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Mantan Kepala BKAD Konut Angkat Bicara Terkait Pinjaman Daerah

Kini tim DESK tengah menunggu hasil putusan sengketa Bacakades untuk segera diumumkan. Jadwalnya bisa besok atau lusa, tergantung dari tim penyelesaian sengketa.

Setelah itu, dimulai pembentukan PPKS lalu masuk pada tahapan kampanye bagi para Cakades. Sedangkan pembuatan kotak dan kertas suara sementara berjalan. Waktunya paling lama satu minggu.

“Sementara dikerja. Kotak suaranya terbuat dari bahan seng plat,” tukas Kepala DPMD Muna ini.

Laporan: Erwino

Komentar