KONAWE UTARA – Polemik status keberadaan jalan di Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, yang dipersoalkan oleh PT Konawe Nikel Nusantara (KNN) dan PT Buana Karya Shipyarda (BKS), terjawab sudah.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digeler, Kamis (27/10/2022), dihadiri oleh Ketua DPRD, Ikbar, Ketua Komisi II, Rasmin Kamil, Dinas Perhubungan dan Dinas PU, serta kedua perusahaan terkuak jika jalan yang dipasangi portal oleh pihak PT KNN adalah masuk jalan kabupaten.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi II, Rasmin Kamil setelah mendengarkan penjelasan kedua pihak menyarakan agar persoalan PT KNN dan PT BKS sangatlah simpel.
“Sebenarnya ini persoalan simpel, bisa diselesaikan dengan cara komunikasi dan koordinas. Soal jalan di sana sudah jelas di sampaikan oleh Dinas PU, rujukannya adalah Undang-undang nomor 2 tahun 2022 dan di sana itu masuk jalan kabupaten,” katanya.
Rasmin Kamil menegaskan, DPRD Konut tidak dalam posisi mendukung PT KNN atau PT BKS. Namun berdasarkan penjelasan dari instansi terkait maka disimpulkan jika itu adalah jalan kabupaten.
“Kami memutuskan menghargai dan menjalankan SK Bupati nomor 199 Tahun 2022 perihal status jalan Morombo, Morombo Pantai, dan Tobi Meita sepanjang 13,29 KM sebagai jalan kabupaten. Dan itu adalah fasilitas umum, semua berhak menggunakan, termasuk sektor pertambangan dengan syarat di sana ada izin melintas,” ujarnya.
Dirinya berharap, apa yang diputuskan dapat mengahargainya. Termasuk Dinas Perhubungan Konawe Utara untuk terus memantau dan mengawasi.
“Kepada PT KNN dan PT BKS kami sarankan selepas ini supaya ada komunikasi dan koordinasi keduanya. Terkait dengan MoU yang tidak berkaitan dengan jalan, silahkan didiskusikan,” pintanya.
Laporan : Mumun
Komentar