KENDARI – Pengendara roda dua maupun roda empat tidak akan ditilang saat melanggar sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, namun data pemilik kendaraan terbaca oleh sistem dan akan diblokir saat membayar pajak.
“Tapi itu kalau nanti ETLE ini sudah berlaku, berarti otomastis ketika tidak membayar pajak tidak akan kena tilang tapi secara otomatis ketika membayar pajak akan kena blokir, sehingga ia harus membayar dulu tilang lalu bloknya bisa dibuka,” kata Wakil Direktur Lalu lintas (Wadir Lantas) Kepolisian Daerah (Polda Sultra), AKBP Yulianto saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (25/10/2022).
Yulianto menuturkan, hal itu bakal berlaku secara otomatis ketika penindakan ETLE nantinya telah resmi dilakukan oleh kepolisian.
“Maksudnya kalau ETLE ini sudah diberlakukan tidak ada lagi teguran tapi sudah ditindak,” ujar Yulianto.
Perwira polisi berpangkat dua bunga melati emas itu membeberkan, saat ini penindakan ETLE di Bumi Anoa masih berupa teguran untuk melanjutkan sosialisasi ke masyarakat dengan pertimbangan masih banyaknya temuan pelanggaran di lapangan.
“Rencananya sosialisasi ke masyarakat terkait penerapan ETLE ini akan berlanjut hingga di tiga bulan ke depan,” bebernya.
Laporan: To