KONAWE UTARA – PT Konawe Nikel Nusantara (KNN), sebuah perusahaan pertambangan nikel di Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, memilih mangkir dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD setempat.
Pimpinan DPRD bersama anggota kecewa dengan sikap PT KNN yang memilih tidak hadir pada RDP, Selasa (25/10/2022). Padahal undangan rapat dengar pendapat (RDP) telah dilayangkan oleh Sekretariat DPRD Konut dua hari sebelum agenda rapat dilaksanakan.
Ketua Komisi II DPRD Konut, Rasmin Kamil pun tak tinggal diam. Kata dia, PT KNN harusnya hadir untuk memberikan penjelasan terkait dugaan pengrusakan jalan kabupaten.
“Intinya ini PT KNN mangkir dari panggilan. Kita jadwalkan ulang RDP hari Kamis lusa (27/10/2022),” kata Rasmin Kamil dengan nada kesal.
Menurut Rasmin Kamil, RDP yang dijadwalkan dengan PT KNN guna menindaklanjuti laporan yang masuk karena adanya dugaan perusakan jalan kabupaten yang dilakukan PT KNN.
“Jadi di sini kita panggil PT KNN mau minta klarifikasi kenapa lakukan perusakan jalan kabupaten. Di sana itu jalan kebupaten sesuai SK Bupati Nomor 199 Tahun 2022 tentang penetapan ruas jalan kenurut status sebagai jalan Kabupaten Konawe Utara,” terangnya.
Ditempat terpisah, Kasi Keselamatan Lalu Lintas Dishub Konut, Awan Priadi menuturkan sikap arogansi diperlihatkan PT KNN.
Bagaimana tidak, Pemkab Konut telah melakukan sosialiasi terhadap penetapan jalan kabupaten diwilayah Konut. Termasuk jalan menuju jety PT KNN yang masuk dalam wilayah ruas jalan kabupaten.
“Sudah tiga kali kami kesana (KNN). Pertama bersama dengan Dinas PM-PTSP, kedua dengan PU dan terakhir dengan Satpol. Nah, Waktu kami kesana dengan Satpol PP dalam rangka penertiban jalan kabupaten di ruas jalan Morombo-Morombo Pantai dan Trans Tobimeita,”ujarnya.
“Tidak bagus repon. Palang sudah kita ditertibkan tapi setelah kita pulang mereka gali kembali lubang di jalan,” ucapnya.
Hal yang sama dikemukakan Kepala Dinas Perhubungan Konut, Mirwan Mansyur. Menurut dia SK 199 Tahun 2022 telah diserahkan kepada KTT PT KNN.
Maka, lanjut Mirwan, sudah tidak ada alasan bagi pihak perusahaan untuk tidak mengetahui jika jalan tersebut adalah milik Kabupaten Konawe Utara.
“SK nya itu dari Kepala Bidang di Dinas PU dia serahkan ke pihak PT KNN, itu sudah dalam bentuk sosialisasi. Dua bulan berikut kami turun ke lokasi bersama Satpol PP dalam rangka pengawasan jalan kabupaten kita dapati di sana sementara mereka gali itu jembatan penyebrangan di sana. Memang terjadi begitu, kita ambil alternatif tutup. Setelah selesai, kita kembali belum lama sudah ada laporan kalau mereka gali kembali,” kata Mirwan.
“Kemarin, saya sudah diminta keterangan juga di Polres terkait itu. Ya saya jelaskan sesuai aturan yang ditetapkan,” sambungnya.
Sementara itu, Humas PT KNN, Raden yang dikonfirmasi jika dirinya tidak mengetahui jika ada agenda RDP bersama DPRD Konut.
“Saya belum tau ini. Tidak ada juga informasi di kantor kalau dia masuk di sana,” katanya singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, polemik dugaan perusakan jalan yang dilakukan PT BNN telah masuk di meja Polres Konawe Utara dengan nomor pengaduan : B/824/IX/2022/SAT RESKRIM tertanggal 12 September 2022 atas nama pelapor Ibrahim Nur alias Apong.
Laporan : Mumun