Diduga Fasilitasi Tambang Ilegal, Klaknas Desak Mabes Polri Periksa Direktur PT KKP

Nasional131 Dilihat

JAKARTA – Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Nasional (Klaknas) Sulawesi Tenggara (Sultra) – Jakarta kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Senin (24/10/2022).

Aksi Klaknas Sultra-Jakarta masih dengan tuntutan yang sama yaitu mendesak Bareskrim Mabes Polri agar segera membongkar sindikat pemalsuan dokumen PT Kabaena Kromit Prathama (KKP).

Selain itu, masa aksi juga meminta Bareskrim Mabes Polri untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT KKP dan mengentikan segala bentuk kegiatan di Wilayah IUP persuahaan tersebut.

Koordinator aksi, Arin Fahrul Sanjaya dalam orasinya menyampaikan bahwa kegiatan jual beli dokumen PT KKP diduga telah berlangsung sejak Tahun 2018 hingga 2022.

“Kasus ini sangat menyita perhatian masyarakat Sultra, pasalnya kasus ini diduga telah berlangsung sejak Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra mengeluarkan surat rekomendasi penghentian aktivitas 11 Izin Usaha Pertambangan (11 IUP),” ucap Arin dalam orasinya.

Arin juga menjelaskan, setelah surat rekomendasi tersebut dikeluarkan, 11 IUP saat itu tidak lagi mendapatkan persetujuan RKAB untuk kegiatan pertambangan dan penjualan. Namun faktanya, kala itu kegiatan penjualan nikel oleh 11 IUP swasta masih berlangsung dan diduga kuat menggunakan dokumen PT KKP.

“Tahun 2019, 11 IUP ini tidak lagi mendapatkan persetujuan RKAB dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba). Tapi faktanya waktu itu 11 IUP ini masih melakukan kegiatan pertambangan, sehingga besar dugaan kami disitulah awal mula PT KKP melakukan jual beli dokumen,” ungkap AFS.

Lebih lanjut, pengurus HMI Cabang Jakarta Raya itu menyebutkan, sejumlah perusahaan yang diduga kerap menggunakan dokumen terbang milik PT KKP diantaranya, PT Sriwijaya Raya, PT Wanagon Anoa Indonesia, PT Sangia Perkasa Raya, PT Mugni Energi Bumi, PT KMS 27 dan PT Hafar Indotech.

“Jadi dari 11 IUP itu ada beberapa yang berhenti berkegiatan, sedangkan yang masih melakukan kegiatan sejak terbitnya pemberhentian sementara oleh Dinas ESDM Sultra diduga kuat menggunakan dokumen PT KKP,” bebernya.

Oleh sebab itu, pihaknya mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk serius mengusut tuntas dugaan penggunaan dokumen terbang yang diduga dilakukan oleh PT Kabaena Kromit Pratama selama beberapa tahun terakhir.

“Bareskrim tidak boleh mendiamkan masalah ini, apa yang diduga dilakukan oleh PT KKP merupakan kejahatan yang luar biasa dan mesti segera diusut tuntas,” pungkasnya.

Laporan : Renaldy

Komentar