MUNA – Dinas Kesehatan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau kepada seluruh apotik agar menghentikan penjualan obat-obatan yang jenisnya berbentuk sirup atau cairan.
Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari instruksi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dalam bentuk surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal (atypical prpgessive acute kidney injury) pada anak.
Makanya, sebagai upaya kewaspadaan terhadap kasus tersebut, Plt Kadinkes Muna, Samudra Taufik mengimbau, kepada pihak-pihak terkait untuk menghentikan sementara penjualan semua obat bebas dan/atau obat bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat, termasuk obat cair untuk dewasa sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup,” kata Samudra Taufik dalam surat edarannya, Jumat (21/10).
Selain itu, Taufik juga meminta kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik rumah sakit, puskesmas, klinik, dokter praktik mandiri dan dasaran lainnya untuk terus melakukan sosialisasi berupa edukasi kepada masyarakat terkait gangguan gagal ginjal akut misterius ini, dalam hak kewaspadaan dini dan mengedepankan tata laksana non farmakologi ketika melakukan perawatan di rumah.
“Apabila ditemukan kasus suspek gangguan gagal ginjal akut atipikal, agar segera lakukan tata laksana identifikasi dini dan rujuk pasien berdasarkan kebutuhan medis pasien,” pesannya.
Taufik juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat, agar menolak pemberian obat-obatan berjenis sirup atau cairan saat mendapatkan perawatan medis.
“Untuk sementara kita lakukan upaya pencegahan sebagaimana perintah dari Kemenkes melalui surat edaran itu, sambil menunggu perkembangan selanjutnya,” pungkasnya.
Laporan : Erwino