DESK Pilkades Muna Terima Gugatan Bacakades, Materinya Dianggap Keliru

Daerah, Muna104 Dilihat

MUNA – Sebanyak 60 bakal calon kepala desa (Bacakades) yang mengikuti seleksi tertulis tambahan telah dinyatakan gugur. Sedangkan mereka yang lolos, langsung ditetapkan sebagai calon untuk siap mengikuti tahap selanjutnya dan bertarung dalam Pilkades serentak 2022.

Dari 60 bacakades yang gugur itu, diantaranya terdapat sejumlah orang tak terima dengan hasil penetapan calon yang dilakukan panitia pemilihan kepala desa (PPKD) di desanya masing-masing. Makanya, mereka melayangkan gugatan ke dukungan elemen satuan kinerja (DESK).

Ketua DESK Pilkades Muna, Rustam mengatakan, pihaknya sejak awal telah mempersiapkan dan membuka ruang bagi para Bacakades untuk menggugat. Mereka diberi waktu paling lambat tiga hari setelah penetapan untuk melayangkan aduan.

BACA JUGA :  PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2024

“Tapi dalam materi gugatannya juga harus jelas, disertakan saksi dan bukti-bukti akurat,” kata Rustam ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/10/2022)..

Setelah menerima gugatan, tim penyelesaian sengketa akan menindaklanjuti aduan yang masuk untuk diproses paling lama tiga hari. Sementara, waktu penyelesaian sampai keluarnya hasil rekomendasi, paling lambat sepuluh hari.

“Sampai saat ini sudah ada 11 aduan yang masuk. Itu bisa diselesaikan, paling dua hari,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna itu, juga membeberkan tentang materi gugatan yang diterima pihaknya sampai hari ini. Hanya saja, kata dia, rata-rata para bacakades mempersoalkan nilai hasil akumulasi seleksi administrasi dan test tertulis yang sudah diumumkan. Hal itu dianggap keliru, karena yang menentukan nilai itu dari tim seleksi asal UHO.

BACA JUGA :  Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo Apresiasi Pemkab Konut Tetapkan Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo Sebagai Jalan Kabupaten

“Sangat sulit mereka untuk menggugat hasil test, harusnya surat keputusan penetapan calon berdasarkan SK (surat keputusan) dari PPKD,” sebutnya.

“PPKD membuat keputusan ketetapan calon dari dasar nilai. Harus yang di sengketakan itu penetepannya,” terangnya.

Terkait itu, mantan Plt Kepala BKPSDM Muna itu tetap bersikap objektif. Ia mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur yang sudah ditetapkan.

“Kita harus hargai orang yang mau mencari kebenaran, asal jangan mencari fitnah” timpalnya.

Laporan: Erwino

Komentar